SAMARINDA — Kondisi jaringan kabel telekomunikasi yang semrawut dan dinilai membahayakan keselamatan warga menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah, DPRD mendorong penataan menyeluruh terhadap utilitas perkabelan melalui sistem bawah tanah sekaligus revisi regulasi yang ada.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LKPj bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan PLN, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (9/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Achmad Sukamto, dan dihadiri Kepala Dinas Kominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah didampingi Sekretaris Suparmin, Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Rika Handayani, Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Dhanny Rakhmadi, Kabid Aplikasi dan Layanan E-Government Rahadi Rizal, Kabid Persandian dan Statistik Agus Sri Hartoyo, Pranata Komputer Ahli Muda M. Nur Komar, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Nurvina Hayuni.
Dalam rapat tersebut, Sukamto menyoroti kondisi utilitas perkabelan, mulai dari jaringan telekomunikasi, internet, hingga TV kabel, yang saat ini banyak menumpang pada tiang milik PLN maupun Telkom.
“Kondisinya semrawut dan bahkan bisa membahayakan keselamatan. Ini perlu penataan serius agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota,” tegasnya dikutip dari siaran Pemkot Samarinda.
Sukamto menilai, penataan utilitas perkabelan tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan Samarinda sebagai kota layak huni dengan infrastruktur yang berkualitas. DPRD pun berencana melakukan studi banding ke Bali guna mempelajari penerapan sistem kabel bawah tanah (underground).
“Kami akan mendorong rekomendasi agar ke depan penataan ini lebih optimal. Wali Kota sudah membangun kota dengan baik, maka infrastruktur pendukung seperti ini juga harus dibenahi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengaturan jaringan telekomunikasi.
Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan, kewenangan perizinan telekomunikasi kini berada di pemerintah pusat.
“Sejak sekitar 2017, izin telekomunikasi ditarik ke pusat. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jaringan, melainkan hanya pada aspek estetika,” jelas Aji yang akrab disapa Dayat.
Pengaturan estetika tersebut mencakup penataan tiang, tower, hingga infrastruktur pendukung lainnya yang menjadi ranah Dinas PUPR. Namun di lapangan, perkembangan teknologi seperti penggunaan kabel fiber optik justru memunculkan persoalan baru dalam penataan utilitas perkabelan.
Kabel berukuran besar dengan lapisan pelindung kerap dipasang menggantung di udara atau bahkan dibentangkan di saluran drainase, sehingga menambah kesan semrawut dan berisiko bagi masyarakat.
Dayat menegaskan, penertiban tidak bisa dilakukan secara ekstrem dengan memutus jaringan, mengingat dampaknya sangat besar terhadap dunia usaha, pendidikan, hingga layanan publik.
“Solusinya adalah menyiapkan cable ducting atau jalur kabel bawah tanah terlebih dahulu. Kalau sudah tersedia, baru penataan bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Aji mencontohkan sejumlah daerah seperti Bali dan Tangerang yang telah berhasil menata utilitas perkabelan setelah menyediakan infrastruktur tersebut. Bahkan, jalur kabel itu dapat disewakan kepada penyedia layanan dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, para penyedia jasa internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) cenderung lebih memilih menyewa jalur yang tersedia dibanding harus membangun tiang sendiri.
Sementara itu, regulasi yang ada dinilai belum mampu menjawab perkembangan teknologi saat ini. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur menara telekomunikasi belum mencakup pengaturan utilitas perkabelan, khususnya fiber optik yang kini semakin masif digunakan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menambahkan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas perkabelan masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait kelengkapan data dari penyedia layanan.
“Pengajuan izin sering kali tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti detail lokasi dan kepemilikan lahan. Ini menyulitkan dalam proses evaluasi,” ujarnya.
Dari sisi PLN, penataan kabel dinilai hanya dapat dilakukan secara efektif apabila telah tersedia jalur relokasi yang jelas. Tanpa itu, pemindahan jaringan berisiko mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
PLN juga mencontohkan konsep penataan utilitas perkabelan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah menggunakan sistem bawah tanah sehingga tampak lebih rapi dan terintegrasi.
Menutup rapat, pimpinan Pansus menyimpulkan perlunya langkah konkret berupa penyusunan regulasi baru atau revisi Perda yang secara khusus mengatur penataan utilitas perkabelan di Kota Samarinda.
“Kita akan merekomendasikan pembentukan regulasi baru agar persoalan kabel semrawut ini bisa ditangani secara komprehensif,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, penataan utilitas perkabelan di Samarinda diharapkan tidak hanya meningkatkan aspek keselamatan dan estetika kota, tetapi juga mendukung transformasi infrastruktur menuju kota modern yang tertata dan berkelanjutan. (xl)
kampungbet kotabet kampungbet kampungbet









