BALIKPAPAN– Praktik kotor jual-beli Pertalite bersubsidi di Kutai Kartanegara akhirnya terbongkar. Polisi meringkus seorang pria berinisial BS yang diduga jadi otak pengumpulan dan penjualan BBM ilegal di wilayah Marangkayu.
Aksi ini terendus setelah laporan warga masuk ke polisi pada 30 Maret 2026 siang. Tak butuh waktu lama, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung turun ke lapangan dan membuntuti aktivitas mencurigakan di belakang sebuah gudang.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit pikap terparkir dengan muatan jerigen berisi Pertalite. Jumlahnya tak main-main, ada 150 jerigen ukuran 20 liter, masing-masing terisi sekitar 19 liter. Totalnya hampir 2.850 liter.
“Dari situ kami kembangkan, dan ditemukan praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Belum selesai sampai di situ, sekitar pukul 17.00 WITA, sebuah mobil Daihatsu Sigra datang ke lokasi. Mobil itu dikemudikan pria berinisial S, yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan BS. Di dalamnya, polisi menemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, lengkap dengan selang dan tiga barcode pengisian BBM.
Pelaku memanfaatkan barcode berbeda untuk membeli Pertalite di SPBU secara berulang. BBM yang terkumpul kemudian ditimbun sebelum dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
“Ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Pelaku menyuruh orang lain membeli BBM pakai barcode berbeda-beda,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Dari penggerebekan ini, total sekitar 3.050 liter Pertalite berhasil diamankan. Polisi juga menyita dua unit mobil yakni Gran Max pikap dan Daihatsu Sigra serta ponsel berisi puluhan barcode, selang, dan uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil penjualan.
Kini BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (zu)












