KUTAI KARTANEGARA – Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan mengajukan pengunduran diri. Salah satu penyebab utama adalah kebijakan penempatan kerja yang tidak sesuai dengan domisili pegawai.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kukar Arianto menjelaskan, status PPPK merupakan peralihan dari Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai kebijakan pemerintah pusat, bukan rekrutmen pegawai baru.
“PPPK itu bukan penerimaan baru, tetapi peralihan status dari THL yang dinaikkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Di Kukar, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 8.000 orang. Sebanyak 4.000 hingga 5.000 di antaranya merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, mulai Februari 2026 hingga Februari 2031.
Namun, perubahan status tersebut diiringi dengan kebijakan penempatan berbasis kebutuhan organisasi. Pemerintah daerah hanya memetakan kebutuhan di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), sementara penentuan penempatan mengikuti kebijakan pusat.
“Penempatan harus sesuai kebutuhan. Jika di satu dinas sudah cukup, maka pegawai akan ditempatkan di wilayah lain yang masih kekurangan,” jelasnya.
Kondisi ini membuat sejumlah PPPK harus bertugas di lokasi yang jauh dari tempat tinggal, seperti dari Tenggarong ke kecamatan lain seperti Tabang dan Kembang Janggut, bahkan ke unit kerja yang berbeda dari sebelumnya.
Arianto mengungkapkan, sebagian pegawai mengalami kesulitan beradaptasi dengan kondisi tersebut. Faktor jarak, keterbatasan tempat tinggal, hingga biaya hidup menjadi pertimbangan hingga akhirnya memilih mundur.
“Sudah dijalani satu sampai dua bulan, ternyata tidak mampu,” katanya.
Berdasarkan verifikasi sementara, jumlah PPPK yang mengundurkan diri diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang. Dia menambahkan, pengunduran diri tidak dikenakan sanksi karena merupakan keputusan pribadi. Namun, konsekuensinya yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai pemerintah.
“Kalau mundur, berarti selesai. Tidak ada sanksi, tetapi otomatis tidak lagi menjadi pegawai,” tegasnya.
Di sisi lain, komposisi aparatur di Kukar saat ini masih didominasi tenaga administrasi yang dinilai berlebih. Sementara kebutuhan tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih belum terpenuhi.
Pemerintah daerah menegaskan tetap menjalankan kebijakan penempatan sesuai aturan yang berlaku, meskipun belum ada fleksibilitas bagi PPPK untuk kembali ke lokasi kerja sebelumnya. “Penempatan ini berdasarkan kebutuhan, sehingga harus dijalankan,” pungkas Arianto. (fjr)












