Ratusan Pekerja Kukar Ajukan JKP, Cerminkan Perubahan Pola Hadapi Dampak Industri

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih saat diwawancarai, Selasa (14/4/2026). (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 464 pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Angka ini menjadi gambaran perubahan pola pekerja dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan, khususnya di sektor pertambangan.

Dilansir dari situs jkp.go.id , JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Suharningsih menyebut, pekerja kini lebih memilih jalur administratif seperti pengurusan JKP dibandingkan mengajukan perselisihan hubungan industrial (HI).

Baca Juga  Wabup Kukar Rendi Solihin Tegaskan Penyampaian LKPD Lebih Maksimal

“Banyak pekerja yang langsung mengurus JKP, tidak semuanya mengajukan pengaduan,” ujarnya di Kantor Distransnaker Kukar, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat tren perselisihan hubungan industrial di Kukar pada triwulan pertama 2026 terlihat stabil, tanpa lonjakan berarti. Namun, hal ini tidak serta-merta mencerminkan tidak adanya persoalan ketenagakerjaan.

Mayoritas pengajuan JKP berasal dari sektor pertambangan batu bara yang saat ini tengah mengalami penyesuaian produksi. Pekerja dinilai mulai memahami situasi industri sehingga memilih langkah yang lebih praktis dibandingkan proses sengketa.

Di sisi lain, tidak semua kondisi ketenagakerjaan tercatat secara resmi. Sebagian pekerja memilih mencari pekerjaan baru ke luar daerah tanpa melalui mekanisme pelaporan.

Baca Juga  Diarpus Kukar Bangun Perpustakaan Desa, Tingkatkan Minat Baca Warga Pelosok

“Masih ada yang tidak melapor dan langsung berpindah kerja,” kata Suharningsih.

Sementara itu, sektor perkebunan di Kukar relatif stabil dan belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam perselisihan hubungan industrial. Suharningsih menambahkan, perubahan kondisi industri akibat faktor global dan kebijakan pembatasan produksi batu bara turut memengaruhi pola kerja dan pilihan pekerja.

Distransnaker Kukar saat ini masih melakukan pembaruan data untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat terkait kondisi ketenagakerjaan di daerah. Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong pekerja untuk tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal, tetapi mulai mengembangkan keterampilan lain sebagai alternatif sumber penghasilan.

Baca Juga  Sisi Lain Makan Bergizi Gratis: Antara Berkah, Trauma, dan Harapan di Sekolah

“Pekerja perlu disiapkan agar bisa memiliki pilihan lain, tidak hanya sebagai penerima upah,” tutupnya. (fjr)