KUTAI KARTANEGARA – Isu dugaan pelanggaran upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dan perlindungan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Persoalan ini mengemuka dalam Dialog Publik
“Implementasi UMSK Penunjang Migas 2026” yang digelar Harian Rakyat di Tenggarong, Ahad (26/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menegaskan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kalau sudah menyimpang dari aturan, pemerintah harus tegas. Perusahaan perlu dipanggil dan dievaluasi agar hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Desman menekankan peran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara serius agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai di tahun 2026 ini persoalan yang sama kembali mencuat ke publik,” kata Desman.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono memastikan pemerintah daerah akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian dia meminta para pekerja untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami akan tindak sesuai aturan. Tapi informasi dari pekerja sangat kami butuhkan sebagai dasar untuk mengambil kebijakan,” ucapnya.
Pemerintah daerah, lanjut Sunggono, membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan laporan secara terbuka agar proses pengawasan dan penegakan aturan dapat berjalan lebih efektif. (fjr)












