KUTAI KARTANEGARA – Rencana penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memicu keresahan warga. Khususnya di kawasan Warung Panjang, Kilometer 54 Jalan Soekarno Hatta.
Surat peringatan yang diterbitkan OIKN dengan batas penghentian aktivitas hingga 30 April 2026 menjadi sorotan karena disertai ancaman sanksi pidana. Kebijakan tersebut berdampak pada warga yang bermukim dan berusaha di wilayah tersebut, termasuk di Kecamatan Samboja Barat, tepatnya Kelurahan Bukit Merdeka.
Sejumlah warga mengaku khawatir kehilangan sumber penghidupan. Kawasan Warung Panjang selama ini dikenal sebagai lokasi usaha masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari aktivitas perdagangan di jalur tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara, OIKN, dan warga pada Senin (27/4/2026), disepakati bahwa penertiban hanya akan menyasar bangunan atau penghuni baru. Namun, kepastian teknis di lapangan masih dinantikan warga.
Perwakilan warga, Abdul Ghani, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil mediasi lanjutan antara pemerintah daerah dan OIKN.
“Kami menunggu jawaban dalam waktu 2×24 jam. Tadi disampaikan akan dicarikan solusi terkait surat tersebut,” ujarnya saat diwawancarai di Samboja Barat, Selasa (28/4/2026).
Dia menyebut, beberapa opsi mulai dibahas, seperti pembangunan rest area atau penyediaan lokasi baru yang dinilai mampu menggantikan sumber pendapatan warga saat ini.
“Tawarannya ada rest area atau lahan baru yang setidaknya bisa memberikan penghasilan yang sama,” tuturnya.
Meski berada di kawasan yang kini menjadi bagian dari pengembangan IKN, warga mengaku belum merasakan dampak langsung dari program tersebut. Kondisi itu menambah kekhawatiran ketika muncul kebijakan penertiban.
“Selama ini belum ada program yang kami rasakan. Tapi kami selalu bangga dengan adanya IKN,” kata Abdul.
Warga juga menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Mereka menyebut aktivitas yang dilakukan tidak merusak hutan, termasuk tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan.
“Kalau ada penataan seperti rest area, kami berharap tidak ada penebangan pohon. Karena itu juga menjadi daya tarik kawasan,” ucapnya.
Hingga kini, warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil. Dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan konservasi. (fjr)












