Polemik CSR, GMNI Kaltim Minta Pemprov dan DPRD Panggil Perusahaan

Polemik CSR, GMNI Kaltim Minta Pemprov dan DPRD Panggil Perusahaan
Pengurus DPD GMNI Kaltim. (Istimewa)

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim memanggil perusahaan. Terkait dana corporate social responsbility (CSR) yang mengalir ke luar daerah.

Hal ini bermula dari kekecewaan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi yang menyebut ada perusahaan tambang batu bara berlokasi di Kaltim namun menyalurkan CSR ke luar Kaltim. Pernyataan itu dijawab perusahaan bahwa dana tersebut bukan merupakan CSR perusahaan melainkan bersumber dari dana pribadi.

Menurut Ketua Bidang Politik, Media dan Propaganda GMNI Kaltim Alimantan, untuk mendapatkan keterangan yang jelas, pihaknya mendorong DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim segera memanggil perusahaan. Agar mendapatkan informasi yang jelas atas polemik yang sedang terjadi. Untuk mencari titik temu sekaligus evaluasi terhadap perusahaan atas kehadirannya selama ini di Kaltim.

“Buka-bukaan saja di situ, paparkan berdasarkan fakta yang ada, apa yang sudah dilakukan. Jangan-jangan persoalannya bukan hanya itu namun juga ada hal lain, contohnya dampak lingkungan yang ditimbulkan dan bagaimana upaya pemulihan yang mereka lakukan,” ucapnya.

Baca Juga  Hasil Sewa BMD, Dispora Kukar Tambah Kas Daerah Ratusan Juta

Sementara itu Sekretaris Bidang Politik, Media dan Propaganda GMNI Kaltim Meikel Arruan menambahkan, polemik CSR ini merupakan momentum mengevaluasi besar-besaran keberadaan seluruh perusahaan yang ada di Kaltim khususnya yang bergerak dalam industri ekstraktif. Dia menerangkan, industri ekstraktif yang bertahan sekian lama telah menjadi bom waktu bagi daya hidup makhluk hidup di Kaltim.

“Bagaimana tidak, banyaknya perusahaan yang mengeruk bumi Kaltim mengakibatkan kondisi lingkungan yang makin amburadul dan tak menjamin keselamatan rakyat,” sebutnya.

“Jikalau melihat peta Kaltim, lahannya sudah dikavling perizinan yang mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya 12,7 juta hektare. Hal ini ditengarai karena tumpang tindih lahan izin kehutanan, pertambangan dan perkebunan,” terang Meikel.

Baca Juga  Jadi Tuan Rumah HKG Kaltim, TP-PKK Kukar Gelar Rapat Koordinasi

Situasi tersebut tentu jadi cerminan bahwa perlu evaluasi besar-besaran terkait tata ruang yang ada di Kaltim. Alumni STT Migas Balikpapan ini juga menyebut kehadiran perusahaan baik PKP2B dan IUP tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Hal ini dapat dilihat dari Persentase penduduk miskin BPS Kaltim pada September 2021 sebesar 6,27 persen atau 233.130 orang. Angka tersebut menurutnya adalah angka yang sangat tinggi di tengah investasi yang terus masuk merusak alam Kaltim.

Selain itu Meikelmenyoroti terkait biaya pemulihan yang sangat besar akibat industri mematikan ini. Hal ini dapat disaksikan sendiri dengan banjir, longsor, tercemarnya air sungai, hilangnya lahan pertanian warga, hingga infrastruktur yang rusak parah.

Menurutnya kejadian tersebut tidak pernah mengambil anggaran dari perusahaan yang mengeruk keuntungan di bumi Kalimantan. Tetapi untuk memperbaiki hal tersebut diambil dari pajak rakyat melalui APBN dan APBD.

Baca Juga  Disdamkarmatan Kukar Gerak Cepat Amankan Ular di Halaman Rumah Warga

“Hal inilah yang mesti dipikirkan oleh para pemangku kebijakan. Daya rusak yang akan diciptakan di masa depan dan sekarang sudah terjadi lebih besar biayanya dibanding keuntungan yang didapatkan sekarang,” ungkapnya.

Pihaknya pun mendorong evaluasi izin besar-besaran di Kaltim sebagai daulat warga Kaltim. Untuk direkomendasikan agar menghentikan segala aktivitas yang membuat Kaltim semakin sengsara. (zu)