KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemkab Kukar Fokus Pemulihan Kerugian Kasus Temuan Honor Rp9,5 Miliar

Pemkab Kukar Fokus Pemulihan Kerugian Kasus Temuan Honor Rp9,5 Miliar
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono saat diwawancarai usai Rapat di Kantor DPRD. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih memiliki waktu hingga 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) senilai sekitar Rp9,5 miliar. 

Di tengah sorotan terhadap temuan tersebut, pemerintah daerah memastikan proses pengembalian kerugian daerah masih berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan BPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, pemerintah daerah saat ini fokus menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Termasuk memastikan setiap kerugian daerah dipulihkan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, Senin (6/7/2026). Dia menyebut sejumlah anggota DPRD turut memberikan pandangan yang menilai aparat penegak hukum (APH) sebaiknya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum mengambil langkah hukum.

Baca Juga  Duh, Guru dan Kepala Sekolah Swasta di Kukar Resah Diminta Kembalikan Insentif

“Beberapa anggota juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya menghargai proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sunggono.

Menurutnya, proses tindak lanjut masih berlangsung dan pemerintah daerah terus melakukan verifikasi serta penyelesaian sesuai rekomendasi BPK.

“Saat ini proses tersebut sedang berjalan. Kita memastikan setiap kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi dari BPK,” kata Sunggono.

Baca Juga  Tanpa Libur, Damkar Kukar Siaga 24 Jam Jelang Lebaran Antisipasi Kebakaran

Dia menegaskan, apabila dalam proses tersebut masih ditemukan pihak yang belum memenuhi kewajiban atau muncul fakta baru, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan.

“Apabila nantinya masih terdapat pihak-pihak yang belum terungkap atau belum menyelesaikan kewajibannya, tentu akan kita ungkap dan kita selesaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sunggono memastikan Pemkab Kukar berkomitmen menuntaskan seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu yang diberikan. 

Proses penyelesaian, termasuk pemulihan kerugian daerah, akan terus dipantau hingga seluruh kewajiban yang menjadi temuan dapat diselesaikan. “Seluruh proses itu saat ini masih terus berjalan,” tegasnya. (fjr)