KUTAI KARTANEGARA – Polemik pengembalian insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV DPRD Kukar menegaskan para guru tidak semestinya menjadi pihak yang dipersalahkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RDP yang digelar Rabu (22/7/2026) menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk membahas temuan BPK mengenai pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta yang diketahui tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal mengatakan, banyak guru dan kepala sekolah swasta mengaku resah karena diminta mengembalikan dana yang telah diterima. Bahkan, sebagian di antaranya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Beberapa kepala sekolah menghubungi saya, bahkan ada yang datang langsung mengeluhkan proses pemeriksaan. Karena itu kami menggelar rapat ini agar persoalannya menjadi jelas,” ujarnya.
Menurut Andi Faisal, proses tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis di kalangan tenaga pendidik. Dia menyebut beredar kekhawatiran bahwa guru dapat diproses secara hukum apabila tidak mengembalikan dana insentif.
Dalam rapat terungkap bahwa persoalan utama bukan terletak pada guru sebagai penerima manfaat, melainkan pada mekanisme pemberian insentif yang tidak didukung payung hukum yang jelas.
“Saya berani menyimpulkan guru dan kepala sekolah tidak bersalah karena mereka hanya menerima hak yang diberikan. Yang menjadi persoalan adalah mekanisme pemberiannya,” tegas Andi.
DPRD juga menyoroti adanya perbedaan lama penerimaan insentif antarguru. Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, hingga lebih dari satu tahun. Temuan itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam penyaluran.
Selain itu, dalam RDP juga muncul informasi dugaan kelebihan pembayaran yang disebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan diarahkan ke rekening pribadi seseorang. DPRD meminta informasi tersebut didalami oleh pihak berwenang.
“Itu tidak boleh terjadi. Kalau memang benar, tentu harus diusut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Faisal.
DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membenahi sistem penyaluran insentif agar persoalan serupa tidak terulang.
Sementara itu, Inspektorat masih melakukan proses verifikasi data penerima insentif yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
DPRD berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah swasta yang selama ini hanya menerima dana yang disalurkan pemerintah.
“Yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan kesalahan dalam tata kelola, bukan guru yang menerima insentif. Mereka harus bisa kembali mengajar dengan tenang,” tutup Andi Faisal. (xl)












