Dinas PU Kukar Pastikan Perbaikan Jembatan Martadipura Juni Ini

Dinas PU Kukar Pastikan Perbaikan Jembatan Martadipura Juni Ini
Kabid Bina Marga Dinas PU Kukar. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Jembatan Martadipura di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) rencananya segera diperbaiki bulan Juni 2022 ini. Hal itu dipastikan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Restu Irawan.

Saat ini tim pelaksana telah ditunjuk Dinas PU untuk pengerjaan perbaikan jembatan. “Kerugiannya mencapai Rp700 juta,” kata Restu.

Dinas PU dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT) telah menghitung masing-masing tabrakan yang terjadi sehari pasca perawatan sebesar Rp250 juta.

Peristiwa tabrakan itu terjadi empat kali. Pertama tanggal 30 Januari terhantam gundukan batu bara. Kemudian tanggal 2 Februari dengan kasus yang sama. Sehari kemudian, 3 Februari, jembatan tertabrak menara dari sebuah tugboat yang membuat pagar jembatan bengkok.

Baca Juga  Pemkab Kukar Terima LHP Penyedia Akses Air Minum dan Sanitasi

Terakhir, pada Jumat 8 April, sebuah kapal tongkang yang mengangkut konveyor kembali menabrak badan jembatan hingga tersangkut di bagian bawah jembatan selama tujuh jam. Terlihat banyak besi bengkok karena hantaman itu. Akibat kejadian itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp450 juta.

Peristiwa tabrakan Jembatan Martadipura.

Untuk insiden yang terakhir, ada syarat tambahan yang diminta oleh Dinas PU Kukar kepada perusahaan pemilik kapal tugboat yang menabrak jembatan. “Ketika terjadi pergeseran saat dilakukan pengukuran, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Kukar Targetkan 200 Rumah Ibadah Miliki Legalitas Akta

Selain ada kerusakan pada rel gondola, dugaan terjadinya pergeseran sumbu dari letak awal menjadi kekhawatiran Dinas PU Kukar. Apalagi kapal tertahan cukup lama dengan arus sungai yang deras saat itu. “Harus dilakukan pengukuran ulang,” ucap Restu kepada Komparasinews.id.

Mekanisme ganti rugi diminta oleh Dinas PU Kukar kepada perusahaan yang menabrak, dengan melakukan pembiayaan saja. Namun mengikuti tahapan layaknya lelang yang dilakukan Dinas PU Kukar, ada tahapan-tahapan pembayaran yang harus dilaksanakan oleh perusahaan terkait. Tidak bisa langsung bayar kontan ke Dinas PU Kukar.

Baca Juga  Komisi I DPRD Samarinda Panggil Disdukcapil Bahas Identitas Kependudukan Digital

“Dinas PU dan tim konsultan yang menilai (pengerjaan) sudah sesuai atau tidak,” tandasnya. (zu)