KUKAR IDAMAN SEP 26

Dua Aturan Internal DPRD Balikpapan Masuk Tahap Finalisasi, Ditarget Rampung Desember

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menargetkan penyelesaian dua regulasi internal sebelum akhir 2026. Pembahasan aturan tata tertib dewan serta kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan kembali dilanjutkan setelah masa kerja pansus sebelumnya berakhir.

Kelanjutan pembahasan itu ditandai dengan pembentukan dua panitia khusus (pansus) dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan tersebut dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri.

Kedua pansus diberi waktu bekerja hingga 31 Desember 2026. Batas waktu tersebut menjadi tenggat bagi dewan untuk menuntaskan pembahasan sekaligus menyelaraskan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD.

Penyusunan aturan tata tertib sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan draf, inventarisasi masalah, konsultasi, sosialisasi, hingga persetujuan rancangan. Draf itu juga telah ditelaah dan disesuaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga  Magis Messi Belum Habis! Argentina Gilas Aljazair 3-0

Namun, hasil sinkronisasi masih menyisakan catatan dan masukan substantif yang perlu ditindaklanjuti. Pembahasan lanjutan terkendala berakhirnya masa kerja pansus sebelumnya, sehingga diperlukan pembentukan pansus baru.

Persoalan serupa terjadi dalam pembahasan perubahan aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Masa kerja pansus yang menangani regulasi tersebut berakhir pada 6 Juli 2026.

Alwi mengatakan, pembentukan dua pansus merupakan tindak lanjut pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 30 Agustus 2026.

Rencana tersebut juga dibahas dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD, ketua pansus sebelumnya, dan tim pakar pada Jumat (16/10/2026).

Baca Juga  Kesulitan Ekonomi, Bocah SD di Ngada Tinggalkan Surat Pilu untuk Mama

Setelah konsultasi, setiap fraksi diminta mengusulkan nama anggota untuk mengisi keanggotaan pansus. Usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pembentukan yang disahkan dalam rapat paripurna.

Pansus pertama bertugas menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan. Sementara pansus kedua melanjutkan finalisasi perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Ia menyebut, penyempurnaan regulasi internal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Disepakati untuk membentuk pansus guna melanjutkan tahapan penyelesaian rancangan peraturan DPRD hingga diundangkan menjadi peraturan DPRD,” ujarnya.

Baca Juga  Indeks Desa Membangun Mandiri Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Dengan tenggat akhir Desember, kedua pansus memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melanjutkan pembahasan, menindaklanjuti catatan sinkronisasi, dan menyelesaikan rancangan regulasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing. (sa/zu)