KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan lahan seluas sekitar 1,3 hektare di kawasan Bukit Biru, Tenggarong. Untuk rencana pembangunan gudang logistik Bulog pada 2027.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026). Pembahasan berfokus pada penyelesaian administrasi aset daerah yang akan diserahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa dalam rencana pembangunan ini pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik akan dilaksanakan oleh Bulog.
Lokasi di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong dipilih dengan mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, mulai dari risiko banjir, akses distribusi logistik dan bahan pangan, hingga ketersediaan listrik serta air.
Dari sisi administrasi, lahan tersebut disebut telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah. Meski demikian, penyerahan aset masih memerlukan penyelesaian tahapan teknis dan persetujuan DPRD.
“Penyelesaian administrasi ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Langkah tersebut diperlukan agar status aset benar-benar jelas sebelum pembangunan dimulai,” ujar Dafip.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian administrasi tersebut dapat mendukung rencana pembangunan gudang Bulog pada 2027. Bulog sendiri telah menyampaikan rencana pembangunan fasilitas tersebut pada tahun mendatang.
Keberadaan gudang logistik diharapkan dapat menunjang kebutuhan penyimpanan dan distribusi pangan. Namun, kapasitas gudang serta jadwal pasti dimulainya pembangunan belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
Selain rencana gudang Bulog, RDP tersebut juga membahas permohonan optimalisasi lahan yang digunakan SMK Geologi Tenggarong. Lahan sekolah itu merupakan aset pemerintah daerah dengan status pinjam pakai sejak 2001.
Pemkab Kukar meminta Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar memperbarui permohonan dengan mencantumkan luas lahan yang benar-benar dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan. Pengukuran sementara juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, Pemkab Kukar berupaya memastikan pemanfaatan aset daerah memiliki kejelasan administrasi sebelum digunakan sesuai peruntukannya. (fjr/adv)












