Bahas Kerja Sama Antardaerah, Jajaran Pemkab Kukar Temui Pemkab Kutim

Bahas Kerja Sama Antardaerah, Jajaran Pemkab Kukar Temui Pemkab Kutim
Penandatanganan kerja sama antara Bupati Kukar Edi Damansyah (kanan) dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Prokom Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terdiri dari Bupati, Wakil Bupati (Wabup) bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Kutai Timur (Kutim), Jumat (10/6/2022).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, tujuan kunjungan ini mendorong dan menginginkan kembali tentang MoU antara Pemkab Kukar dan Pemkab Kutim bisa dievaluasi kembali. Sebagai dukungan, rencana bersama terhadap upaya atau langkah-langkah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khusunya Pemkab Kukar yang ada di wilayah Kabupaten Kutim.

“Kenapa hal ini diinisiasi karena ada beberapa titik yang strategis yang memang wilayah perbatasannya. Pemkab Kukar merasakan selama ini, apa yang dikerjakan sendiri itu juga perlu bisa optimal, masih banyak kendalanya,” beber Edi.

Menurutnya kerja sama antardaerah ini memang diperlukan dan sudah diatur dengan beberapa kebijakan. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah menekankan antara daerah dan kabupaten harus bersinergi bekerja sama melaksanakan pembangunan pada titik-titik perbatasan.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Beri Dua Penghargaan untuk Pemkab Kukar, Apa Saja?

Selanjutnya ada peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 mengarahkan untuk kerja sama antara daerah. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 juga mempertegas kembali berkaitan dengan kerja sama antardaerah untuk saling menunjang percepatan pembangunan di kawasan perbatasan wilayah.

Diketahui, Pemkab Kukar dan Pemkab Kutim pada 2018 melakukan MoU atau kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Kecamatan Muara Bengkal. Tindak lanjut pada 2019 sudah ada perjanjian kerja sama antarorganisasi perangkat daerah seperti bidang pertanian, penanggulangan bencana, pendidikan, transportasi, kesehatan, perikanan, dan pekerjaan umum.

“Tetapi diakui sejak tahun 2019 program kerja sama (PKS) belum bisa optimal di dalam kita merealisasikan bersama. Memang diakui bahwa kita selama ini terbiasa bekerja masing-masing wilayah,” sebut Edi.

“Sangat kita pahami bahwa Mou dan PKS 2018-2019 belum menghasilkan hasil konkret di masing masing wilayah. Tetapi Pemkab Kukar optimistis hal ini sudah bisa kita lakukan secara bertahap,” tambahnya.

Baca Juga  Gerai Pelni Hadir di MPP Bontang, Mudahkan Pembelian Tiket Kapal

Edi turut membahas dua desa yaitu Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri yang masuk kategori terisolir. Infrastruktur jalannya hanya menggunakan jalan perusahaan kelapa sawit dan HTI. Sehingga target Pemkab Kukar dalam waktu cepat membuka kawasan desa ini untuk mengembangkan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemkab.

“Tetapi fakta di lapangan secara de jure pada kawasan ini masuk kawasan hutan perbatasan Kukar dan Kutim. Pemkab Kukar juga sudah melakukan kajian dan menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta izin tentang kawasan tersebut, juga telah menyampaikan surat ke Gubernur Kaltim,” bebernya.

Edi berharap ada tindak lanjut tim teknis antara Pemkab Kukar-Pemkab Kutim tentang pemantapan trayek jalur jalan ini. Hal ini penting sebab permohonan Pemkab Kukar ke Menteri Lingkungan Hidup belum bisa diproses tanpa dukungan dari Pemkab Kutim. Sehingga rencana bersama dan langkah bersama antardua wilayah dapat segera tercapai.

Baca Juga  Perusahaan di Kaltim Diharapkan Serius Terapkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sementara itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang menerima rombongan Pemkab Kukar mengakui memang memerlukan kebijakan yang harus dilakukan bersama. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut MoU yang sudah sempat ditandatangani beberapa tahun lalu sehingga perlu ada tindak lanjut. (xl)