Panitia Pilkades Kutim Diminta Kerja Sesuai Tupoksi dan Jangan Keluar Koridor

Panitia Pilkades Kutim Diminta Kerja Sesuai Tupoksi dan Jangan Keluar Koridor
Wabup Kutim Kasmidi Bulang. (Humas Kutim)

KUTAI TIMUR – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kutai Timur (Kutim) tahun 2022/2023 diminta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Serta jangan sampai keluar dari koridor.

Permintaan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang dalam Pembekalan bagi Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades Serentak untuk lima Kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung dan Teluk Pandan di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara, Jumat (29/7/2022).

Diketahui Sebanyak 77 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melaksanakan Pilkades secara serentak pada 5 Desember 2022 mendatang. Gelaran Pilkades ini dilakukan untuk mengisi jabatan kades yang masa jabatannya habis pada 17 Februari 2023.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran Desa Sepakat, Bupati Edi Damansyah Beri Bantuan

Wabup Kasmidi Bulang menyampaikan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Dirinya ingin Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades di lima Kecamatan ini dapat memahami aturan-aturan dan benar-benar menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin Panitia ini benar-benar melaksanakan tupoksinya dan jangan keluar dari koridor,” tegas Kasmidi.

Orang nomor dua di Kutim ini meminta kepada Panitia agar memberikan kesempatan kepada semua warga untuk bisa ikut di pemilihan Kepala Desa dan jangan dibatasi.

“Semua boleh ikut sepanjang dia masuk dan lulus verifikasi persyaratan yang sudah ditentukan. Jangan kepentingan pribadi dimasukkan, kami tidak ingin setelah Pilkades orang rame-rame protes,” tuturnya.

Baca Juga  Sertijab Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah Gantikan Ahyani Fadianur Diani

Terakhir dirinya berharap Pilkades ini bisa berjalan lebih baik lagi dibanding Pilkades sebelumnya dan tidak ada masalah sampai ke persidangan. Untuk itu kembali Kasmidi berpesan untuk menjalankan amanah sesuai aturan yang melekat dan lakukan koordinasi yang baik dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.

Disampaikan Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah, pada pembekalan di lima Kecamatan ini ada 15 Desa yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2022 ini. Ia menambahkan, kegiatan pembekalan ini merupakan tahapan yang harus dilalui terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2022/2023.

“Harapannya semuanya dapat memahami tugas dan fungsi Sub Kepanitiaan Kecamatan dan Panitia Pilkades,” ujar Yuriansyah.

Dirinya mengingatkan kepada semua kepanitiaan sub Kecamatan maupun Desa ketika diberikan DPT untuk melakukan verifikasi dan validasi dengan baik sesuai syarat yang ditentukan.

Baca Juga  BKPSDM Kukar Targetkan Pelantikan Calon PPPK Tahap I Digelar Pekan Depan

“Di sini kita akan menyamakan persepsi dan sinkronisasi untuk melaksanakan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Dan jangan membuat aturan sendiri,” pungkasnya. (xl)