Persoalan Sampah di Kutim Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Persoalan Sampah di Kutim Ditargetkan Rampung Tahun Depan
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (kiri) dalam audiensi dengan Tim Pokja Pemaparan Hasil Penyusunan Dokumen SSK, Senin (8/8/2022). (Humas Kutim)

KUTAI TIMUR – Persoalan sampah di Kutai Timur (Kutim) ditargetkan rampung di 2023. Hal ini disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman usai audiensi dengan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemaparan Hasil Penyusunan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK), Senin (8/8/2022).

Dia menargetkan persoalan sampah domestik di Kabupaten Kutim, khususnya di wilayah perkotaan yakni di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan akan bisa diselesaikan ditahun 2023.

“Target saya pada 2023 persoalan sampah khususnya di dua wilayah perkotaan (Sangatta Selatan dan Utara). Konsepnya awalnya dimulai dari pengelolaan sampah per desa. Jadi kalau setiap desa sudah memiliki konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan baik, kita tidak membutuhkan lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Batota,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga  Motivasi Kafilah di ajang MTQ, Pemkab Kukar Siapkan Hadiah Umrah

Dalam audiensi tersebut, dia mengingatkan Pokja agar penyusunan dokumen SSK yang meliputi Persampahan dan Limbah Air Domestik harus berdasarkan data yang “real”. Sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan tidak keliru.

“Baik data kebutuhan armada, daya tampung TPA, sumberdaya manusia, teknologi pengelolaan dan besarnya anggaran yang diperlukan,” ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan dokumen SSK ini belum final atau belum sempurna. Karena masih ada tahapan proses pendampingan dari kementerian terkait.

“Dokumen SSK ini belum matang, selanjutnya Tim Pokja akan berangkat ke Makassar bertemu dengan kementerian terkait membahas apa saja masukan, pandangan untuk melengkapi dokumen tersebut. Harapannya usai dokumen SSK ini selesai Pemkab Kutim sudah memiliki panduan atau konsep pengelolaan sampah yang komprehensif dan terintegrasi dengan baik,” bebernya.

Baca Juga  Evaluasi Jangan Hanya Jadi Seremoni, Bupati Kukar Minta OPD Lakukan Terobosan

Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor menambahkan, penyusunan dokumen SSK juga menggunakan survei Environmental Health Risk Assesment (EHRA). Yakni studi penilaian risiko kesehatan lingkungan secara partisipatif untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku masyarakat pada skala rumah tangga.

“Survei EHRA ini digunakan untuk penyusunan dokumen Pengelolaan Limbah Air Domestik yang terkait dengan sistem septik tank rumah tangga, perilaku buang air besar sembarangan, jamban sehat serta penyediaan dan pelayanan mobil tinja di masyarakat,” sebutnya. (xl)