“Cap Jempol” Diluncurkan di Kutim, Upaya Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun

"Cap Jempol" Diluncurkan di Kutim, Upaya Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan ijazah kesetaraan dalam peluncuran "Cap Jempol". (Humas Kutim)

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) meluncurkan dan menyosialisasikan Layanan “Cap Jempol” atau “Cara Pelayanan Jemput Bola Warga Belajar Program Pendidikan Non Formal”. Peluncuran dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Pondok Pesantren (Ponpes) Darunnashr jalan Graha Expo Sangatta Utara, Selasa (9/8/2022).

Program tersebut sebagai upaya memperkenalkan program pendidikan nonformal dan lembaga nonformal secara luas serta menuntaskan wajib belajar 12 tahun di Kutim, di samping memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan ijazah agar bisa masuk ke dunia kerja.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan ijazah kesetaraan Paket A, B dan C lulusan tahun 2021/22 untuk SPNF SKB Sangatta Utara sebanyak 273 orang dan dan SPNF SKB Sangatta Selatan sebanyak 52 orang oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Serta penyerahan perangkat modul secara simbolis kepada santri atau warga belajar.

Baca Juga  Bikin Bangga Kutim, Dera Fiorentina Juara 1 Dinda Duta Budaya Kaltim

Plt Kadisdik Kutim Irma Yuwinda menyampaikan, dalam melaksanakan program prioritas sektor pendidikan tentunya tidak ada diskriminasi dalam target peningkatan kualitas mutu penduduk di masyarakat.

“Untuk pendidikan nonformal, terkhusus pendidikan kesetaraan paket A, B dan C. Keterkaitannya dengan program ini sangat erat terhadap angka putus sekolah yang merupakan salah satu indikator kinerja utama sektor pendidikan,” ujar Irma.

Oleh karena itu pihaknya berupaya menekan angka putus sekolah sekecil-kecilnya di Kutim. Untuk sekolah non formal dirinya berharap dapat menyusun kurikulum sehingga bisa bersinergi dengan Kementrian Agama (Kemendag).

Baca Juga  Dispora Kukar Dorong Pemuda Bersaing di Dunia Kerja Melalui Pendidikan Kedinasan

Dalam kategori kategori ini, para santri yang bermukim di pesantren dapat mengikuti pendidikan paket A, B, C. Dengan begitu, legalitas ijazah mereka dapat setara dengan SD, SMP, hingga SMA.

Sementara itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan semua ilmu itu penting, oleh karena itu pendidikan agama dan umum dapat bersinergi. Dirinya menyebut apabila ponpes menggunakan kurikulum Kemenag maka para santri akan mendapatkan ijazah.

“Masih banyak ponpes-ponpes atau rumah tahfidz yang belum menggunakan kurikulum Kemenag. Disinilah pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasinya,” tuturnya.

Baca Juga  Setelah Balikpapan, Banjir Besar Landa Kutim di Akhir Pekan

Oleh karena itu sambung Ardiansyah, pemerintah akan terus memfasilitasi pondok-pondok pesantren dan rumah-rumah tahfidz yang didalamnya banyak anak usia sekolah yang tidak mendapatkan ijazah formal. (xl)