Wacana Pengumpulan ZIS bagi ASN Kukar, Perda Pengelolaan Zakat Segera Diubah

Ketua Baznas Kukar Shafik Avienna saat menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima. (Irwan Wadi/Prokom)
Ketua Baznas Kukar Shafik Avienna saat menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima. (Irwan Wadi/Prokom)

KUTAI KARTANEGARA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mewacanakan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan payung hukum berbentuk peraturan daerah (Perda) saat ini sedang berproses. Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna saat mengikuti Rakor Baznas se-Kaltim, Sabtu (8/10/2022) di Kantor Gubernur, Samarinda.

“Saat ini dalam proses pembahasan perda di mana mengubah Perda yang sudah ada Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa direalisasikan,” katanya.

Baca Juga  Senam Bersama Jadi Cara Bupati Kukar Jaga Soliditas Antar-OPD

Bahkan Shafik menyebutkan sebelum Perda tersebut disahkan oleh DPRD akan didahului dengan Surat Edaran atau Instruksi Bupati Kukar Edi Damansyah.

Menurut Shafik, salah satu poin dalam Perda tersebut adalah ASN di lingkungan Pemkab Kukar termasuk stakeholder dan dunia usaha lainnya di Kukar.

“Harapan kami tahun 2023 mendatang sudah dapat terealisiasikan. Sehingga adanya Perda tentang zakat, infak dan sedekah ini dapat berjalan lancar, terutama potensi di lingkungan ASN serta dunia usaha yang ada di Kukar sebagai investasi akhirat,” jelasnya.

Baca Juga  Ahmad Vanandza Terima Keluhan Terkait Air PDAM

Shafik juga berharap seluruh masyarakat Kukar mempercayakan Baznas sebagai lembaga profesional. Dalam penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Sehingga tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Menurutnya, Baznas Kukar saat ini terus berbenah dan memperbaiki internal. Mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya.

“Berharap sekali dukungan seluruh masyarakat Kukar khususnya yang memiliki harta lebih bisa menjadi Muzaki,” tandasnya. (zu)