KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat menerima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto, Kamis (20/10/2022).
Kunjungan ini dalam rangka koordinasi upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Menurut Taufik, tata kelola yang baik merupakan fondasi pemberian layanan publik melalui kompetensi birokrasi untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan. Membutuhkan komitmen dari semua pihak, yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik urusan ASN maupun masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Diketahui, terbentuknya UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja. Maka tugas Ombudsmenlah melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menilai dan mengevaluasi pelayanan prima dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara.
Saat ini, kata Taufik, Pemkab Kukar sudah berhasil memanfaatkan tugas dan fungsi Ombudsman. Sebagai salah satu lembaga negara yang mengevaluasi dan memberikan nilai atas kinerja OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
“Ombudsman sudah melakukan beberapa koordinasi dengan OPD terkait, salah satunya adalah Puskesmas Rapak Mahang yang menjadi salah satu lokus penilaian dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya.
Taufik juga mengatakan Komitmen Bupati Edi Damansyah sangat jelas dalam pelayanan publik. Bisa dilihat dengan posisi Kukar yang tahun lalu berada di lima besar nasional untuk kepatuhan Standar Pelayanan.
“Hasil ini juga merupakan kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak yang secara sistematis,” tandasnya. (zu)