KUTAI KARTANEGARA – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji Indeks Kemerdekaan Pers daerah di 2022, Selasa (15/11/2022). Bertempat di Ruang rapat Balitbangda Kukar, Tenggarong.
Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Tulus Sutopo mengatakan, penelitian ini merupakan bagian penting dalam memberikan informasi pembangunan daerah melalui media baik cetak, online serta kritik dan masukan agar optimal.
“Kajian kemerdekaan pers dilakukan dalam mempertahankan pilar-pilar domokrasi,” katanya.
Sementara itu pemateri Karno memaparkan hasil riset indeks kemerdekaan pers yang dilakukan timnya dengan rumusan masalah bagaimana indeks kemerdekaan pers di Kukar.
“Tujuannya sendiri untuk menyusun indeks kemerdekaan pers tahun 2022 yang merupakan gambaran kondisi kemerdekaan pers Kukar sepanjang tahun sebelumnya. Yaitu Januari hingga Desember 2021,” ujarnya.
Adapun metode penelitian yang digunakan yakni mix methode. Yaitu kuantitatif berdasarkan pendekatan survei dan kualitatif melalui wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD).
“Penilaian IKP dilakukan pada tiga kondisi lingkungan yaitu, lingkungan fisik dan politik terdiri dari sembilan indikator. Kemudian lingkungan ekonomi yang terdiri dari dari lima indikator dan lingkungan hukum terdiri dari enam indikator,” jelasnya.
Sedangkan dari responden dan informan kunci terdapat lima orang dari pimpinan perusahaan pers. Sepuluh orang dari unsur pemerintahan, DPRD, dan penegak hukum dan lima orang dari unsur masyarakat antara lain lembaga swadaya masyarakat, akademisi, komisi informasi publik (KIP) atau komisi penyiaran Indonesia (KPI).
“Dari ketiga variabel yakni variabel lingkungan meraih bobot paling tinggi yakni 50,21 persen menyangkut lingkungan fisik dan politik. Kemudian lingkungan ekonomi di angka 23,59 persen dan lingkungan hukum meraih bobot 26,21 persen,” tandasnya. (zu)












