Raperda Pemanfaatan Jalan Rampung, Pansus Harap Kembalikan Fungsi Jalan Samarinda

Raperda Pemanfaatan Jalan Rampung, Pansus Harap Kembalikan Fungsi Jalan Samarinda
Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus Pemanfaatan Ruang Jalan DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemanfaatan Ruang Jalan telah dirampungkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda.

Saat ini, raperda tersebut menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dilakukan pembahasan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus Pemanfaatan Ruang Jalan DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan tujuan raperda tersebut untuk mengembalikan fungsi dari jalan ataupun akses umum yang berada di kota Samarinda.

Baca Juga  DLH PPU Lakukan Pendataan Emisi untuk Kurangi Dampak Gas Rumah Kaca

“Dalam proses perjalanan Raperda Pemanfaatan Ruang Jalan, pansus banyak melakukan tinjauan, seperti di Makassar. Pada dasarnya, Makassar menggunakan ruang milik jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,” katanya.

Rancangan itu dilakukan karena ruang jalan Samarinda kerap berubah fungsi. Seperti trotoar atau badan jalan yang digunakan pemasangan reklame atau Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pj Gubernur Kaltim Ajak Ormas Kembangkan Green House

Lebih lanjut, Novan berharap Raperda dapat mengembalikan fungsi dari ruang jalan sekaligus mengatur tentang pemasangan tiang listrik sehingga tersusun rapi.

“Selanjutnya Pansus akan menyerahkan kepada Bapemperda untuk dibahas secara hukum, sehingga kedepannya bisa digunakan untuk rancangan Perda atau bagaimana,” tutupnya. (nta)