Santunan Pekerja dari BPJamsostek di Kaltim Capai Rp1 Triliun Selama 2022

Santunan Pekerja dari BPJamsostek di Kaltim Capai Rp1 Triliun Selama 2022
BPJamsostek. (istimewa)

BALIKPAPAN – BPJamsostek telah membayarkan santunan dengan total Rp1,07 triliun di 2022 kepada para pekerja di Kaltim. Santunan ini dibayarkan kepada 98.395 pekerja, dengan Rp325,84 miliar di antaranya dibayarkan pada pekerja di Balikpapan dari 27.640 pengajuan klaim.

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Rini Suryani mengurai, santunan yang dibayarkan itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

JKP, sebutnya, adalah santunan yang didapat pekerja karena diputus hubungan kerjanya. Pekerja yang bersangkutan mendapatkan uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga  Hadiri Diskusi Buku “Perang di Samarinda”, Deni Hakim: Buka Mata Masyarakat

“Dengan JKP ini diharapkan pekerja dapat bertahan dan tetap memiliki pilihan. Dengan uang tunai yang diterimanya, bisa saja dijadikan modal usaha, atau bisa pula sekedar untuk bertahan membiayai hidup sambil menunggu dapat pekerjaan baru,” beber Rini, Jumat (3/2/2023), dikutip dari Antara.

“Sehingga pekerja tersebut setidaknya tidak kehilangan kesejahteraannya saat menunggu pekerjaan baru, atau menunggu usahanya berhasil,” imbuhnya.

Sementara untuk santunan beasiswa pendidikan, telah dibayarkan BP Jamsostek kepada 324 anak pekerja di Kaltim. Totalnya mencapai Rp1,24 miliar untuk 324 anak pekerja di Kalimantan Timur. Kemudian bantuan subsidi upah yang dibayarkan sebesar Rp51,5 miliar untuk 85.936 peserta.

Baca Juga  Olahraga Budaya Sumpit Asal Kaltim Mesti Diperkenalkan ke Masyarakat Luas

Menurut Rini, jumlah peserta atau anggota BP Jamsostek di Kalimantan terus naik. Saat ini telah ada 935.910 peserta yang terdaftar di penghujung November 2022. Angka itu naik 7 persen dari 2021, di mana sudah tercatat 820.290 peserta.

Dari jumlah peserta 935.910 tersebut, 69,09 persen atau 518.816 peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah. Sisanya 30,78 persen atau 168.071 peserta aktif adalah dari segmen bukan penerima upah.

Baca Juga  APBD Kaltim 2026 Diprediksi Bakal Turun, DPRD Kaltim Usulkan Efisiensi

“Segmen pekerja bukan penerima upah ini sang pekerja boleh jadi merangkap pemilik usaha,” tegas Rini. (xl)