Dibanting dan Disiksa Ayah Tiri, Bocah Delapan Tahun Tewas di Kembang Janggut

Dibanting dan Disiksa Ayah Tiri, Bocah Delapan Tahun Tewas di Kembang Janggut
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri ke Paser. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Nasib tragis dialami Putra (bukan nama sebenarnya), bocah delapan tahun di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar). Nyawanya melayang sia-sia setelah dibanting dan disiksa beruntu oleh ayah tirinya yang berinisial R (28), seorang pengangguran.

Peristiwa nahas itu terjadi sejak 18 September 2022 tahun lalu. Awalnya R bersama istrinya, ibunya Putra, sedang bertikai. Setelahnya, R mendatangi Putra yang sedang tertidur. Dia berkeinginan bertanya apakah mau ikut bersamanya atau sang ibu.

Putra menjawab lebih memilih ibunya. Hingga pertanyaan ketiga, Putra memilih R. Merasa emosi dan tidak terima, R lantas mengangkat anak tirinya itu dan membantingnya ke lantai hingga terhempas sebanyak lima kali.

“Anak itu sampai kencing di celana. Akhirnya tersangka menyuruh anak itu mandi. Karena mandinya lambat, dia masuk dan memandikan hingga mengeluarkan suara seperti kesakitan dan muntah-muntah. Ibunya dengar tetapi tidak masuk. Hingga akhirnya keluar dipakaikan pakaian,” kata Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard, Senin (27/2/2023).

Tak sampai di situ, aksi kejam R berlanjut memukul Putra dengan sapu lidi. Hingga larut malam, Putra sempat disuruh keluar rumah hingga kembali lagi.

Baca Juga  Sempat Tertunda Akibat Pandemi, BPS Samarinda Lanjutkan Sensus Penduduk di 2022

Putra pun terus merintih kesakitan mengeluarkan kata ampun kepada ayahnya saat berusaha tidur. Kesal mendengarnya, R sempat memarahi Bintang karena terlalu berisik.

Keesokan harinya, R terbangun Pukul 06.00 Wita pagi. Di rumah yang terletak di sekitar kebun tanpa kehadiran tetangga itu, Putra mengembuskan napas terakhirnya. R dan istrinya sempat mencoba memanggil dan memeriksa gerak geriknya, namun tidak ada respon dan tanda-tanda kehidupan.

Anak laki-laki yang baru duduk di bangku kelas satu SD ini lantas langsung dimakamkam keluarganya. Kematian Putra ini tak diumumkan di masjid sebagaimana lazimnya. Para warga sekitar mengetahuinya dari cerita mulut ke mulut.

Alhasil, tidak banyak warga melihat langsung kondisi korban. Hingga kemudian lima bulan berlalu dan ibu korban mendatangi Polsek Kembang Janggut 7 Februari silam guna melaporkan kasus penganiayaan ini.

“Dari laporan ini kami tindak lanjuti, minta keterangan istri dan saksi. Seperti yang memandikan jenazah. Dan menjadi bukti bahwa korban ada mengalami memar kena pukul. Rencana autopsi masih kami koordinasikan dengan rumah sakit. Untuk pengakuan saksi saat ini ditemukan bekas pukul di dada dan perut,” paparnya.

Baca Juga  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Gulai Daging

Pihak kepolisian mengungkapkan, R merupakan mantan karyawan perusahaan yang dikenal temperamen kepada keluarganya. Hal ini membuat istri cenderung takut untuk melaporkannya. Hubungan R dan istri sebagai pasangan sendiri belum menyentuh satu tahun.

Sebelum melaporkan kejadian ini, R dan ibu Putra masih berstatus suami istri. Saat akan ditangkap, R melarikan diri ke Kabupaten Paser.

Rehard menambahkan timnya sempat menggerebek kediamannya di Kembang Janggut, namun pelaku telah melarikan diri. Setelah didalami, R ditemukan sedang berdiam di tempat keluarganya di Desa Bekoso, Kuaro, Paser.

Terungkapnya R di situ karena aktifnya dia di aplikasi TikTok. Koordinasi bersama tim siber Polda Kaltim, Satreskrim Polres Kukar, dan Polres Paser. Kepolisian pun mendatangi R pada Sabtu (25/2/2023) kemarin.

“Jadi dia digerebek di tempat keluarganya. Pada saat digerebek tersangka sempat sembunyi di atas plafon dan kami himbau untuk menyerahkan diri. Lalu kami lakukan penangkapan. Setelah ditangkap tersangka mengakui telah melakukan tindakannya dan menyesal,” beber Rehard.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Satpol PP Kukar Diminta Gencar Lakukan Patroli 

Atas tindakannya melakukan kekerasan di rumah tangga dan terhadap anak, R dijerat pasal Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Satu Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 2002. R terancam 20 tahun penjara atas tindakannya.

“Tetapi akan kami lihat setelah autopsi apa kesimpulan penyebab kematian korban,” tutup Rehard. (zu)