Usulan Pemekaran Desa di Kukar, DPMD Kaji Kelayakan dan Administrasinya

Kepala DPMD Kukar Arianto. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengalami pemekaran wilayah. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara Arianto, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, beberapa desa yang telah mengajukan usulan pemekaran di antaranya adalah Desa Batuah, Desa Bakungan, dan Desa Loa Janan Ulu. Selain itu di Kecamatan Kenohan terdapat usulan dari Desa Lamin Kelihan, sedangkan di Kecamatan Muara Muntai, Desa Jantur Selatan dan Jantur Baru juga mengajukan pemekaran.

Usulan serupa datang dari Desa Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang, serta Desa Tanjung Limau di Kecamatan Muara Badak.

Baca Juga  Bupati Kukar Edi Damansyah Rayakan Hari Ulang Tahun Bersama Anak Yatim Piatu

“Ada banyak usulan pemekaran desa. Setelah dilakukan evaluasi, ada desa yang memenuhi syarat dan ada juga yang belum. Desa-desa yang saya jelaskan merupakan yang telah memenuhi persyaratan,” ungkap Arianto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemekaran desa harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari segi administratif maupun teknis. Secara administratif, desa yang akan dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, baik untuk desa induk maupun desa persiapan.

“Dari sisi teknis, harus ada musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan bersama, pembagian wilayah yang jelas, penentuan nama desa persiapan, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkot Samarinda Luncurkan Lomba Kampung Salai, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Saat ini proses pemenuhan persyaratan administrasi sedang berlangsung. Arianto menyebutkan beberapa desa yang mengusulkan pemekaran telah melengkapi berkas administratif, tetapi masih ada yang perlu menyelesaikan dokumen teknis.

“Pada Februari nanti, kami akan memeriksa berkas yang diajukan oleh desa-desa tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, kami akan melaporkan hasil evaluasi ke Bupati. Setelah mendapat persetujuan dari Bupati, usulan tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan persetujuan final,” jelasnya.

Setelah disetujui oleh Gubernur, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai desa persiapan yang telah memenuhi syarat. Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di desa-desa yang dimekarkan. (fjr)

Baca Juga  Bupati Kukar Libatkan Pedagang Soal Rencana Revitalisasi Pasar
slot gacor hari ini situs gacor toto slot login situs toto slot gacor