Badan Publik Kaltim Harus Kembangkan Sistem Informasi dengan Baik dan Efisien

Badan Publik Kaltim Harus Kembangkan Sistem Informasi dengan Baik dan Efisien
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam Bimtek Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (7/6/2023). (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien. Sehingga dapat diakses dengan mudah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (7/6/2023).

Ditegaskan, komitmen pelayanan informasi pemerintah daerah di era digital harus terus ditingkatkan. Karena saat ini telah menembus era society 5.0 di mana masyarakat semakin cerdas berdigital. Terutama dalam layanan keterbukaan informasi publik seperti amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7.

Baca Juga  Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Rekrut Ratusan Ribu ASN

“Maka pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Agar layanan masyarakat dapat terimplementasi secara optimal,” terang Faisal dalam acara garapan Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim) tersebut.

Disampaikan, keterbukaan informasi publik kini makin mudah di era digital. Tetapi sebelum itu, layanan informasi secara digital harus diikuti dengan pola pikir digital oleh para pimpinan. Baik pimpinan Perangkat Daerah (PD) maupun kepala daerah.

Baca Juga  Dugaan Intimidatif Aspri Gubernur Kaltim ke Wartawan, PWI Kaltim Angkat Bicara

“Karena percuma kalau pegawainya pintar IT, sementara bosnya tidak. Komitmen pelayanan informasi itu membutuhkan peran pimpinan,” beber Faisal.

Menurutnya, untuk meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan berkualitas, dibutuhkan penguatan kapasitas SDM PPID. Kelengkapan sarana dan prasarana, harmonisasi dan sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.

“Terkait pengembangan digitalisasi layanan informasi dan publikasi digital, dapat dilakukan melalui website, inovasi aplikasi, integrasi layanan digital, podcast streaming, ruang pelayanan, dan dokumentasi digital,” tandas praktisi humas pemerintah ini. (xl/advdiskominfokaltim)