Ragam  

BPP KBBKT 2022-2027 Terbentuk, Bakal Dikukuhkan Sultan Banjar

Keterangan pers di Sekretariat KBBKT di Jalan M Yamin, Sabtu (15/1/2022). (Foto: istimewa)

SAMARINDA – Badan Pengurus Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) Periode 2022-2027 hasil Musda V pada 4 September 2021, di Plenary Hall GOR Madya Sempaja rencananya akan dikukuhkan Sultan Banjar Haji Khairul Saleh Al-Mu’tashim Billah. Pengukuhan itu dijadwalkan pada Sabtu (22/1/2022).

Hal ini diungkapkan Irianto Lambrie selaku Ketua KBBKT Periode 2022-2027 terpilih di Musda V dalam jumpa pers di Sekretariat KBBKT di Jalan M Yamin, Sabtu (15/1/2022).

“Kehadiran Sultan Banjar tersebut sudah dikonfirmasi dan juga sudah disesuaikan dengan kesibukan beliau sebagai anggota DPR-RI. Insyaallah beliau hadir,” jelasnya didampingi Sekretaris KBBKT Hery Kurniawan, Ketua Panpel Musda VI KBBKTKU, Eddy Kuswadi, dan pengurus KBBKT lainnya.

Pun begitu, Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai pembina ormas di daerah dan wakil Gubernur Kaltim juga telah diundang untuk hadir bersama pejabat pemerintahan. Khususnya yang berkaitan langsung urusan pembinaan ormas.

Baca Juga  SMSI Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kedubes Iran, Bakal Lakukan Ini

“Dalam Musda V KBBKT juga telah diputuskan, KBBKT murni Kalimantan Timur. Sedangkan Kalimantan Utara sudah dipisahkan menjadi KBBKU (Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Utara). Dengan demikian KBBKU sudah jadi otonom,” beber Irianto.

Pada pengukuhan pekan depan juga diumumkan susunan lengkap BPP KBBKT Periode 2022-2027. Disebutkan, jumlah pengurus yang akan datang, jauh lebih banyak dibandingkan pengurus KBBKTKU 2017-2022 yang ditetapkan di Musda IV Tahun 2017 di Balikpapan.

“Total jumlah pengurus di BPP KBBKT lebih kurang 125 orang, termasuk dengan para pembina,” terangnya.

Irianto mengungkapkan, BPP KBBKT Periode 2022-2027 sudah mengakomodasi pengurus periode sebelumnya, termasuk yang sempat menjadi pengurus KBBKT yang diketuai Ismunandar. Ini mengingat KBBKT adalah organisasi kekeluargaan yang bertujuan menebar kebaikan, termasuk dalam hal ini menerima bubuhan banjar yang pindah ke rumah “sebelah”.

Baca Juga  Peringatan HUT Ke-78 RI, Putri Ariani Goyang Istana Lewat Lagu Rungkad

“Saya tidak mempermasalahkan keberadaan KBBKT yang diketuai Ismu. Karena yang bersangkutan juga duduk sebagai pengurus di KBBKTKU Periode 2017-2022. Kemudian tahun 2019 membentuk kepengurusan baru. Saya ini sudah sejak mahasiswa berorganisasi, jadi saya paham, apa yang melatarbelakangi dibentuk kepengurusan dengan ketuanya Ismu,” urai Gubernur pertama Kalimantan Utara itu.

Dia menegaskan, organisasi paguyuban seperti KBBKT tak bisa digunakan jadi mesin politik untuk kepentingan politik ketuanya. KBBKT bukan organisasi yang punya hak mencalonkan seseorang jadi kepala daerah.

Baca Juga  BIAN 2022, Pemkab Kukar Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Campak Rubella.

“Sesuai dengan UU yang berlaku, organisasi yang punya hak mencalonkan seseorang jadi kepala daerah adalah partai politik. Bisa ketulahan menggunakan KBBKT untuk jadi calon kepala daerah,” tandas Irianto. (man)