SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk libur tambahan. Melainkan transformasi pola kerja yang tetap berbasis target kinerja.
Penegasan ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balaikota, Selasa (7/4/2025). Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.
Sekda Neneng Chamelia Shanti menegaskan, penerapan WFH harus tetap menjaga disiplin dan produktivitas ASN serta tidak disalahartikan sebagai waktu libur tambahan.
“Jangan sampai skenario WFH ini justru dianggap sebagai long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola yang berbeda, berbasis output dan kinerja,” tegasnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien melalui percepatan digitalisasi di lingkungan pemerintahan daerah. Pemkot Samarinda juga memperkuat implementasi kebijakan ini dengan dukungan digitalisasi, di mana BKPSDM bersama Diskominfo menyiapkan sistem absensi berbasis digital yang ketat guna memastikan kinerja ASN tetap optimal dan produktif selama pelaksanaan WFH.
Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran paradigma kerja ASN dari berbasis aktivitas menjadi berbasis output atau hasil kerja. Skema WFH direncanakan diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), serta mengurangi polusi udara akibat mobilitas kendaraan.
Kepala BKPSDM Fiona Citrayani menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan di bidang kepegawaian.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan, meskipun sebagian ASN melaksanakan WFH, termasuk pelayanan kepegawaian yang harus tetap optimal,” ujarnya.
Kabag Organisasi menambahkan bahwa fleksibilitas kerja melalui WFH harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat berbasis digital.
“Nantinya, pola kinerja, pengawasan, dan pembinaan ASN pada hari Jumat harus tetap berjalan optimal. Kuncinya ada pada penguatan layanan SPBE, seperti e-office, TPP, dan absensi elektronik,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan.
Namun demikian, tidak semua ASN akan menerapkan WFH. Pejabat pimpinan tinggi (JPT), administrator, camat, lurah, serta unit pelayanan publik seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office / WFO) secara penuh.
Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta sejalan dengan target efisiensi dan peningkatan kinerja organisasi. (xl)












