KUKAR IDAMAN SEP 26

Cash Flow Jadi Alasan Pemkab Kukar Gunakan Pinjaman Jangka Pendek

Cash Flow Jadi Alasan Pemkab Kukar Gunakan Pinjaman Jangka Pendek
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kepada Bankaltimtara menjadi salah satu catatan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, pinjaman tersebut digunakan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan arus kas pada awal 2026, ketika kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga.

“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara,” kata Sunggono usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

Menurut Sunggono, penggunaan skema pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya, pinjaman digunakan pada tahun anggaran yang bersangkutan dan diselesaikan pada tahun yang sama.

Baca Juga  Hadir di Erau Adat Kutai 2026, Beseprah Jadi Ruang Sultan dan Rakyat Perkuat Silaturahmi

“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.

Sunggono mengatakan persoalan arus kas terjadi pada awal 2026. Saat itu, kondisi kas daerah disebut belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

“Jadi yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” ujarnya.

Sunggono menegaskan, kewajiban kepada pihak ketiga tetap harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia menyebut kewajiban tersebut masuk dalam kategori belanja wajib, sebagaimana belanja pegawai.

Baca Juga  Polres Kukar Siagakan Ratusan Personel untuk Operasi Ketupat Mahakam 2026

“Tadi juga saya bacakan saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu,” tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Kukar dalam tanggapan pemerintah daerah atas pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Sunggono mengatakan, secara keseluruhan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD.

“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” katanya.

Baca Juga  Membanggakan, RSUD AWS Kaltim Raih Predikat Tertinggi Penilaian Akreditasi

Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum memasuki tahap kesepakatan bersama. “Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” tutup Sekda Kukar. (fjr/adv)