JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 pada Kamis (13/2/2025). Sidang ketiga perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi selaku pasangan calon (Paslon) 03, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan alat bukti tambahan.
Dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, sidang menghadirkan berbagai saksi dan ahli dari pihak Pemohon, Termohon yaitu KPU Kukar dan Pihak Terkait yaitu Paslon 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin.
Ahli dari Pemohon, Fitra Arsil menyatakan pentingnya konsistensi MK dalam mengatur masa jabatan kepala daerah. MK telah menetapkan formulasi perhitungan jabatan melalui berbagai putusan, termasuk Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024.
“MK menolak tafsir yang memperluas makna masa jabatan untuk memperpanjang kekuasaan. Kepastian hukum harus ditegakkan,” ujar Fitra.
Sebaliknya, ahli Pihak Terkait, Zainal Arifin Mochtar menekankan pentingnya penghitungan masa jabatan secara jelas. Khususnya dalam konteks Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt tidak bisa dianggap sebagai kepala daerah definitif. Ada perbedaan mendasar dalam sumpah jabatan dan status hukum mereka,” tegasnya.
Ahli Termohon, Hasyim Asy’ari menyebutkan, peraturan PKPU 8/2024 secara tegas menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.
“Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum karena masa jabatan Plt tidak dapat disamakan dengan pejabat definitif,” jelas Hasyim.
Sementara itu, saksi Pemohon, Rudiansyah, menyoroti pengangkatan Edi Damansyah sebagai Plt Bupati sejak 2017 hingga dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Februari 2019. Dia mendalilkan bahwa masa jabatan ini telah melebihi batas dua periode, sehingga Edi Damansyah tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sebelumnya, telah digelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan dalil bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01, Edi Damansyah, telah menduduki jabatan selama dua periode. Periode tersebut mencakup masa 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas Bupati, serta masa 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif, dengan total masa jabatan mencapai 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kukar untuk mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Kukar. Pemungutan suara ulang itu diusulkan hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, dan Paslon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi–Alif Turiadi. (fjr)
situs slot terbaik toto slot situs toto toto slot toto slot http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/











