Desa Kedang Ipil Bakal Ditetapkan Jadi Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar

Festival Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat akan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mendorong pembentukan tersebut berdasarkan inventaris mereka.

Desa ini terkenal dengan budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi nutuk beham mereka telah mengajukan syarat untuk pembentukannya. Kepala DPMD Kukar, Arianto  mengatakan pihaknya telah menginventarisasi MHA yang diusulkan Pemerintah Desa Kedang Ipil ini untuk terus didorong pembentukannya. 

Baca Juga  Banggar DPRD Kaltim Soroti Penyertaan Modal dalam Perubahan APBD 2025

“Kami juga intens berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” ungkapnya.

Arianto mengatakan adanya MHA ini memberi sekelompok masyarakat adat pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar pun rutin mensosialisasikan MHA ini ke kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. 

Baca Juga  Serap Ribuan Ton Beras, Bulog Kaltim-Kaltara Klaim Stok Aman hingga 2026

“Saat ini Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD, masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” pungkasnya. (zu/advdiskominfokukar)