Didik Agung Soroti Kewenangan Daerah Terbatas Tangani Sengketa Lahan Tambang

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sengketa lahan dan perizinan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Didik mengatakan, konflik pertanahan seperti tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan masih kerap terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini bukan akibat lemahnya pengawasan daerah, melainkan karena kewenangan mayoritas telah ditarik ke pemerintah pusat.

“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul. Tapi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja. Aturannya memang seperti itu. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan langsung. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga  Wagub Klaim Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim Sudah Berjalan Baik

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan sejumlah kewenangan perizinan dan pengawasan, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan, dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik di lapangan.

“Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, kewenangan banyak ditarik ke pusat. Kami di daerah hanya sebagai pengawas dan pelapor,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Didik juga menyebut bahwa sebagian besar konflik lahan di Kaltim berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar lainnya yang mengantongi izin langsung dari pemerintah pusat. Ia menilai kondisi ini sudah berlangsung lama dan menjadi masalah berulang.

Baca Juga  Kukar Dapat DBH Kelapa Sawit, Bakal Dipakai Pembangunan Infrastruktur

“Masalahnya itu-itu saja, tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan. Bukan hal baru, sudah lama terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya revisi regulasi agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam menangani perizinan dan penyelesaian sengketa lahan. Menurutnya, pelibatan daerah penting karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (adv/zu)

Baca Juga  Dispora Kukar Fokus Fasilitasi, Pengembangan Olahraga Tradisional Diserahkan ke Komunitas
monperatoto