Disdikbud Kukar Imbau Warga Melapor Jika Temukan Benda Bersejarah

Disdikbud Kukar Imbau Warga Melapor Jika Temukan Benda Bersejarah
Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar M Saidar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat melaporkan setiap temuan benda yang diduga sebagai peninggalan bersejarah atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar M Saidar menjelaskan, pelaporan temuan tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap masyarakat atau siapapun yang menemukan objek yang diduga sebagai cagar budaya wajib melaporkannya ke dinas terkait atau Balai Pelestarian Kebudayaan,” ujar Saidar, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga  Daya Beli Naik, Purbaya Klaim Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Menguat

Hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim ahli dari Disdikbud atau Balai Pelestarian Kebudayaan yang turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi temuan.

Lebih lanjut Saidar mengingatkan ada sanksi hukum bagi masyarakat yang menemukan benda bersejarah namun tidak melaporkannya.

“Benda peninggalan bersejarah dilindungi oleh negara. Jika tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga  Posyandu Teratai Juara I Lomba Penilaian Posyandu Terbaik 2023 Kukar

Jika sudah terverifikasi, Saidar mengatakan benda bersejarah yang ditemukan biasanya akan disimpan di Museum Mulawarman, Tenggarong. Atau dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelestarian Kebudayaan.

“Kami akan melihat terlebih dahulu kondisi dan jenis bendanya, kemudian menentukan apakah akan diserahkan ke museum atau ke balai pelestarian,” tuturnya. (adv/fjr)