BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim membidik sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di desa-desa. Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan jumlah pengaduan yang masuk serta meningkatkan penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyatakan, pihaknya berinovasi dengan upaya yang lebih luas untuk memperkenalkan aplikasi layanan pengaduan ini hingga mencakup 10 desa di lima kabupaten/kota dalam waktu dekat. Dengan program yang diberi nama “SP4N-LAPOR! Masuk Desa”, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan memberikan pelayanan maksimal kepada mereka.
“Masyarakat masih kurang memahami dan bahkan tidak mengetahui tentang layanan pengaduan ini. Padahal, makin banyak pengaduan yang masuk melalui aplikasi, itu menandakan bahwa pemerintah dipercaya oleh masyarakat,” ungkap Faisal dalam Forum Koordinasi (FK) PPID Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada hari Selasa (20/6/2023).
“Dari sini kita dapat melihat peran serta masyarakat dalam pembangunan ketika mereka secara aktif memberikan masukan atau pengaduan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, sambung Faisal, yaitu bulan Juli, program SP4N-LAPOR! Masuk Desa bakal menyambangi Paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Berikutnya dilanjutkan dengan Kutai Kartenegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) pada bulan Agustus. Sementara di September direncanakan kunjungan ke Berau.
“Targetnya adalah agar 500 orang memahami SP4N-LAPOR!. Artinya, setiap Kabupaten akan dikunjungi dua desa, dengan jumlah 50 orang per desa. Dengan cara ini, mereka dapat langsung mengetahui tentang layanan pengaduan ini karena kami akan mendatangi mereka secara langsung, bukan hanya mengandalkan informasi dari media,” beber Faisal.
Dalam hal ini, peran dan dukungan dari Diskominfo Kabupaten sangat diharapkan. Dibutuhkan koordinasi dengan desa/kecamatan, radio lokal dan juga rekan-rekan media.
“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Faisal. (xl/advdiskominfokaltim)












