Diskominfo Samarinda Wacanakan Satu Kanal Frekuensi Radio Khusus Kebencanaan

Diskominfo Samarinda Wacanakan Satu Kanal Frekuensi Radio Khusus Kebencanaan
Rapat penataan frekuensi radio oleh Diskominfo Samarinda dan pihak-pihak terkait. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda berupaya menata kembali frekuensi radio. Yang berkaitan dengan kebencanaan dalam memudahkan koordinasi dan sebagai sumber informasi terpercaya.

Rapat koordinasinya dilakukan Senin (25/7/2022) melibatkan berbagai instansi yang berhubungan dengan penggunaan frekuensi radio sebagai penunjang kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran Samarinda hingga para Relawan Balakarcana.

Sekretaris Diskominfo Samarinda Dian Ruhendra mengatakan, jika rakor yang dilaksanakan pagi itu lebih kepada mendengarkan pandangan dan masukan dari para peserta rapat, terkait wacana pemerintah yang berkeinginan mengintegrasikan frekuensi kanal radio menjadi satu arah agar memudahkan koordinasi ketika menerima sebuah informasi terkait kebencanaan.

“Jadi niatan kami dalam rapat hari ini ingin menyampaikan kalau wacana Pemkot seharusnya punya satu frekuensi yang khusus untuk menyampaikan informasi dan koordinasi terkait masalah kedaruratan atau kebencanaan. Sehingga komunikasi lewat radio bisa menyatu dan semua sektor bisa langsung memantau,” kata Dian.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Terobosan dan Inovasi BUMDes Kembangkan Pertanian di Desa Loh Sumber

Dia mengakui, memang saat ini Pemkot belum melakukan penyeragaman penataan saluran yang dipakai sebagai media utama untuk menyampaikan masalah kederarutan. Bahkan setiap komunitas relawan bencana dan balakarcana sekarang memiliki saluran frekuensi yang berbeda-beda.

Hingga penting menurut dia, bagi pemerintah melakukan pengaturan kanal frekuensi tadi terutama saat terjadi bencana, agar koordinasi penyampaian informasi via gelombang radio diinterpretasikan oleh penerima dengan tidak berbeda-beda.

“Walaupun tetap ada kanal khusus bagi kalangan pemerintahan dan juga tidak menganggu frekuensi navigasi. Intinya frekuensi khusus kebencanaan ini harapannya bisa memberikan dampak bagi perangkat daerah dalam penanggulangan bencana di kota Samarinda,” jelas Dian.

Baca Juga  Sasar Desa dan Kelurahan, Diskominfo Kukar Kembali Gelar Bimtek Pengelolaan Website

Sementara Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda Yakobus Beribe mengatakan jika Pemkot perlu menyepakati satu frekuensi untuk mengatasi komunikasi kebencanaan dengan cakupan yang lebih luas.

Oleh itu, perlu dilakukan rapat bersama dalam membicarakan penataan frekuensi radio kebencanaan ini yang digunakan oleh BPBD, PMK dan Relawan Info Taruna Samarinda (ITS) serta Balakarcana dalam meningkatkan kualitas komunikasi radio kebencanaan sehingga memiliki frekuensi radio yang legal.

“Untuk teknisnya memang perlu kita bicarakan kembali secara intens melibatkan ORARI dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio untuk menyepakati frekuensi nanti dengan leading sektor tetap di Diskominfo Samarinda,” saran Yakobus.

Begitu pun terkait izin frekuensi radio, harapannya sambung dia tetap terkolektif hanya di Diskominfo Samarinda. Pihaknya juga akan membantu Diskominfo dalam mencarikan nomenklatur yang tepat dalam penganggaran pembiayaan perizinan yang bisa mengakomodasi kanal frekuensi para relawan.

Baca Juga  Bupati Kukar Rotasi Pejabat, dari Pimpinan Tinggi Pratama hingga Kepala Sekolah

“Frekuensi sebelumnya silakan untuk terus tetap dijalankan, intinya kita masih butuh satu frekuensi lagi yang khusus menyampaikan masalah kedaruratan dan leadingnya ada di Diskominfo,” pungkasnya. (xl)