
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah melakukan validasi pengguna Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kartu yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini menjadi identitas tunggal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pemegangnya meliputi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Kartu ini bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia, dengan masa berlaku hingga lima tahun dan bisa di perpanjang.
“Sebagian besar di Kukar sudah punya, sudah kami validasi itu kurang lebih 24 ribuan,” kata Kepala DKP Kukar Muslik.
Diterangkan, Kusuka juga didasari hukum oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 39 Permen-KP tahun 2017 tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan. Program ini memberikan keuntungan bagi pemiliknya karena bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Kalau ada program dari kementerian atau provinsi, itu bisa diakses menggunakan Kusuka. Untuk penerima subsidi melalui program pengendalian inflasi juga harus mempunyai identitas seperti itu,” jelasnya.
Saat ini, DKP Kukar juga mengupayakan untuk melakukan percepatan. Supaya semua pelaku usaha di Kukar yang menggeluti bidang kelautan dan perikanan bisa membuat kartu tersebut.
Salah satu cara yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi di lapangan melalui petugas penyuluh. Walaupun diakui jumlah penyuluh lapangan masih terbilang sedikit.
“Jumlahnya sangat terbatas. Apalagi dengan luas wilayah Kukar yang tidak lagi 18 kecamatan, melainkan 20 kecamatan dan sekarang kita punya sembilan penyuluh,” tutupnya. (zu)












