DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum atas Polemik Jalan Rapak Indah

Foto : RDP Komisi I DPRD Kaltim. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur mendesak penyelesaian hukum atas polemik ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah di Kota Samarinda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (4/8), DPRD menyoroti ketidakjelasan status hukum dan tanggung jawab pembayaran ganti rugi yang telah berlarut selama bertahun-tahun.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, menegaskan bahwa pembangunan jalan dilakukan oleh Pemprov Kaltim, sementara lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemkot Samarinda. “Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar,” ujarnya.

Baca Juga  Balikpapan Berduka, Mantan Wali Kota Imdaad Hamid Tutup Usia

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan badan jalan telah dilakukan sejak 1996, namun belum ada landasan hukum yang memungkinkan penganggaran ganti rugi.

DPRD Kaltim pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal, termasuk melalui permintaan pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Komisi I juga meminta warga untuk segera melengkapi dokumen administratif sebagai dasar verifikasi, termasuk data luas tanah, kepemilikan, dan alas hak.

Baca Juga  Tinjau Progres Jembatan Long Penjalin, Bupati Edi Tanyakan Hal Ini

“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot akan ajukan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan,” kata Agus.

DPRD menegaskan bahwa penyelesaian harus mengedepankan jalur non-litigasi demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Surat resmi kepada Kejati akan segera dikirim sebagai langkah awal penyelesaian.

Dengan dorongan ini, DPRD Kaltim berharap seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang telah lama membebani warga Loa Bakung, Samarinda. (Zu)