SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong percepatan legislasi daerah dengan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dan enam usulan baru dalam rapat internal yang digelar Rabu (21/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.
Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa Ranperda Tata Tertib DPRD ditargetkan disahkan pada 28 Mei 2025, sementara Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dua Ranperda lain yang mengatur perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida masih menunggu pengajuan resmi dari Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, meminta percepatan koordinasi agar pembahasan dapat segera dimulai.
Enam usulan Ranperda baru yang dibahas meliputi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Penanggulangan Pekerja Anak, Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), Pokok-Pokok Pikiran DPRD, Pengelolaan DAS Mahakam, serta revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). “Seluruhnya masih dalam tahap kajian akademik dan sinkronisasi regulasi,” katanya.
Sebagai langkah strategis, Bapemperda merencanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi legislasi antarwilayah. (adv/zu)












