SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Melalui Panitia Khusus (Pansus) PPPLH, rapat perdana digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/7/2025), menandai langkah awal penyusunan agenda kerja legislatif untuk regulasi lingkungan yang berkelanjutan.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai inisiator regulasi. Tujuannya adalah memastikan substansi Ranperda mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kalimantan Timur.
“Langkah ini merupakan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan lingkungan,” ujarnya.
Agenda kerja Pansus mencakup pemetaan isu strategis, identifikasi kebutuhan pengaturan, serta koordinasi lintas kelembagaan, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pansus juga membuka ruang dialog dengan organisasi lingkungan, akademisi, dan pelaku industri sebagai bagian dari pendekatan multiaktor dalam merumuskan regulasi.
DPRD Kaltim berharap Ranperda PPPLH nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam menegakkan prinsip keadilan ekologis dan menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembahasan ini dinilai mendesak mengingat tekanan terhadap daya dukung lingkungan di wilayah tersebut yang terus meningkat akibat ekspansi industri dan perubahan iklim. (Zu)












