DPRD Kaltim Soroti Masa Depan Kontrak Mal Lembuswana, Komisi II Dorong Evaluasi Menyeluruh

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan perlunya kajian menyeluruh terkait kelanjutan kontrak pengelolaan Mal Lembuswana yang akan segera berakhir.

Ia menekankan bahwa keputusan perpanjangan kontrak harus diambil secara matang dan tidak terburu-buru, mengingat aset tersebut milik Pemerintah Provinsi Kaltim dengan nilai strategis yang tinggi.

“Kontrak pengelolaan Lembuswana itu akan berakhir, dan sesuai ketentuan, dua tahun sebelum habis masa kontrak harus sudah ada keputusan: diperpanjang atau tidak. Kami masih menunggu kajian mendalam dari pihak terkait,” ujar Sabaruddin, Rabu (28/5).

Baca Juga  Ketua Sementara DPRD Kukar Kunker ke Loa Janan dan Loa Kulu, Ini yang Dilakukan

Sabaruddin mengungkapkan bahwa Mal Lembuswana memiliki potensi besar namun belum dikelola secara maksimal. Berdasarkan pandangan sementara Komisi II, pengelolaan saat ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Ini aset pemprov yang sangat bagus, tapi manfaat ekonominya belum benar-benar terasa,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan karena menyangkut aspek hukum, nilai aset, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ia mengakui bahwa permasalahan pengelolaan Mal Lembuswana cukup kompleks dan memerlukan evaluasi komprehensif.

Baca Juga  Pemkab Kukar Gelar Rakor PKH, Diikuti Pendamping Se-Kabupaten

“Lembuswana ini memang agak ruwet. Tapi yang jelas, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” pungkasnya. (adv/zu)