KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan di Desa Bukit Pariaman 

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan di Desa Bukit Pariaman 
RDP Komisi I DPRD Kukar dengan pihak terkait membahas permasalahan lahan di Desa Bukit Pariaman. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti persoalan tumpang tindih status lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Senin (24/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono mengatakan, persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan sebelumnya mengenai kendala lahan di Desa Bukit Pariaman.

Dalam RDP terbaru, muncul informasi bahwa sebagian besar wilayah desa tersebut berada dalam kawasan yang menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian legalitas lahan.

“Dari situ muncul problem. Ternyata ada lahan yang masuk kawasan dan itu tidak sedikit. Tadi ternyata 13 ribu dari 16 ribu hektare di Desa Bukit Pariaman, 13 ribunya masuk kawasan,” kata Agustinus.

Baca Juga  Samarinda Rawan Kebakaran, Sutrisno Ingin Ada Edukasi Pemadaman Api di Setiap RT

Menurutnya, informasi mengenai persoalan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Ia menyebut persoalan kawasan di Bukit Pariaman telah berlangsung cukup lama.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena masyarakat telah menjalankan berbagai aktivitas di wilayah tersebut, termasuk bermukim dan mengelola lahan. Agustinus mengatakan DPRD Kukar akan mendorong adanya penyelesaian bersama pemerintah dan pihak terkait. 

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan tersebut.

Baca Juga  Badut Ditertibkan, Dewan Minta Ada Solusi Pendapatan

“Harapannya, wilayah Bukit Pariaman bisa dilepaskan dari wilayah kawasan hutan. Tentunya kami dari pihak DPRD akan berkomitmen untuk mengawal ini,” ujarnya.

Meski demikian, Agustinus menegaskan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan proses dan kewenangan lintas instansi. DPRD Kukar, kata dia, tidak dapat mengambil keputusan sendiri terkait status kawasan.

Karena itu, pihaknya akan mendorong pembentukan tim bersama pemerintah untuk menginventarisasi dan mendalami persoalan lahan yang terjadi di Desa Bukit Pariaman.

Pembahasan mengenai status kawasan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut. DPRD Kukar menyatakan persoalan itu akan menjadi bagian dari pengawalan lanjutan. (adv/fjr)