DPRD Samarinda Banyak Temui Pelanggaran Retribusi Penginapan Dan Hotel, Aturan Baru Akan Segera Dirubah

Komisi I DPRD Samarinda melakukan sidak ke penginapan dan Hotel (Istimewa)

SAMARINDA – Menghadapi masalah pelanggaran terkait retribusi dan pembayaran pajak di sejumlah tempat penginapan dan hotel, DPRD Samarinda melalui komisi I berencana melakukan perubahan aturan. Perubahan ini akan diwujudkan dalam bentuk regulasi perizinan yang mencakup rumah kos, guest house, dan hotel melati.

Sebelumnya, beberapa Anggota Komisi I DPRD Samarinda, termasuk Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, telah melakukan inspeksi lapangan. Afif mengakui bahwa beberapa pemilik guest house mengklaim hanya memiliki beberapa kamar.

Baca Juga  PKS Kukar Sasar Pemilih Milenial, Targetkan Sembilan Kursi di Pemilu 2024

“Namun, selama kami melakukan inspeksi langsung, jumlah kamar melebihi kapasitas yang diizinkan,” ungkap Afif.

Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan, tindak lanjut akan segera dilakukan. Beberapa guest house juga terbukti menyediakan fasilitas dan layanan sebanding dengan hotel berbintang.

“Jangan sampai hal ini terus dibiarkan, pasti akan melanggar aturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltim Tekankan Perlunya Rumusan Kebijakan yang Tepat untuk Program Pembagunan

Afif memastikan, Komisi I DPRD Samarinda akan segera menyelesaikan perubahan regulasi untuk mengatur klasifikasi dan izin untuk guest house, kos-kosan, dan hotel melati. Sehingga tidak boleh ada lagi pengusaha yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perda. 

“Kami tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun terkait perizinan atau pihak lainnya karena mereka bingung dengan ketiadaan aturan dasar tentang cara mengklasifikasikan guest house,” pungkas Afif. (zu)