JAKARTA – Partai politik (parpol) kini bisa mengusung calon kepala daerah meski tak memiliki kursi di DPRD. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal itu berbunyi dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Menurut MK, esensi pasal tersebut senada dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan. Sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijabarkan, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” jelas Enny.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah berbunyi parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yaitu parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, ada beberapa ketentuan. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Berikutnya provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara itu Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, syaratnya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
Lalu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Eks Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024. Kata dia, selain Jakarta, ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.
“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuh dia.
Eks Menko Polhukam ini menilai putusan itu berlaku di Pilkada 2024. Ia pun mengatakan KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.
“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu lamgsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” katanya.
Mahfud mengatakan putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi.
“Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang terlanjur bergabung pun, di KIM misalnya, KIM Plus, ‘loh saya kalau misalnya tidak bergabung dapat sendiri nih,’. Bisa, ini kan belum pendaftaran ya, belum pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu Keputusan MK ini membuat PDI Perjuangan (PDIP) merasa senang. Sebagaimana disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” sebutnya.
Dirinya berterima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. Dalam hal ini Hasto memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.
“PDI Perjuangan akan menyatu, makin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ujarnya.
Hasto mengatakan PDIP bakal berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.
“Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” serunya.
Hasto pun meminta masyarakat bersabar siapa sosok calon gubernur Jakarta yang akan mereka usung. Hasto pun merespons soal peluang Anies Baswedan. “Tunggu tanggal mainnya,” jawabnya.
Dirinya mengakui PDIP menjalin komunikasi secara intens dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP Ahmad Basarah untuk berkomunikasi dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Hasto mengatakan PDIP kini tengah mencermati duet Anies dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta mendatang.
“Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” tegasnya. (xl)












