Komisi IV DPRD Kukar Tindaklanjuti TTP Guru Agama Yang Belum Terbayarkan

Foto : Suasana audiensi di ruang Banmus DPRD Kukar. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar, Andi Faisal memimpil rapat dengar pendapat dengan Guru Pendidikan Agama dan Pengawas yang diangkat oleh Kementrian Agama, Senin (4/11/2024).

RDP ini membahas masalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan sejak Agustus 2023,.

“Audensi ini terkait perbedaan antara penghasilan TPP dari guru-guru agama yang direkrut oleh Kabupaten Kukar dengan yang direkrut dari Kemenag Kukar, sedangkan mereka mengajar untuk anak-anak Kutai Kartanegara, ” kata Andi Faisal.

Baca Juga  Kabupaten/Kota di Kaltim Diminta Evaluasi Izin Perkebunan yang Belum Sesuai Tenggat

Menurut politisi PDIP ini, TPP mereka ini belum dibayarkan dari Agustus 2023 sampai sekarang, menurut Andi Faisal Pemkab Kukar telah memberikan dana hibah di bulan November 2023, “tapi tidak tahu apakah dari Kemenag Kukar atau dari Disdik Kukar tidak melaksanakan secara baik da benar,” ungkapnya.

“Dalam permasalahan ini kita juga hati-hati jangan sampai regulasi ternyata memang melarang atau regulasinya boleh tapi dinas terkait yang tidak melaksanakan, ” sambungnya.

Dalam rapat tersebut juga ada pemahaman bahwa regulasinya bisa dibuat di level provinsi, Komisi IV pun aan segera mempelajarai hal ini dengan cermat.

Baca Juga  Ikut Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Paser Terima Insentif Miliaran Rupiah

“Terus aturan mana yang memperbolehkan itu, mudahan hari Rabu nanti kita akan menggelar rapat kembali dengan stakeholder terkait, kita duduk bersama karena bagaimana pun ini ketika menjadi haknya guru-guru agama di Kukar TPP yang belum itu wajib diberikan, kalau tidak diberikan kita zolim dengan mereka, bagaimana pun guru-guru ini sangat luar biasa untuk mendidik anak-anak Kutai Kartanegara menjadi lebih baik terutama pada bidang agama,” tegasnya. (adv/zu)