Berita  

Gubernur Kaltim Santuni Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Balikpapan

Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan secara simbolis santunan untuk korban Covid-19 di Balikpapan. (Foto: Adpimprov Kaltim)

BALIKPAPAN – Sebagai bentuk kepedulian kepada bangsa, khususnya keluarga korban Covid-19 yang seharusnya menjadi tanggungan negara.

Gubernur Kaltim Isran Noor dengan kebijakan yang dilaksanakan, membantu negara Republik Indonesia untuk menyantuni keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Benua Etam Kaltim. Bantuan ini dialokasikan pada APBD 2021 dan 2022.

Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma l menjelaskan, sesuai data dari Dinkes Kaltim hingga saat ini kurang lebih 5.357 jiwa yang meninggal akibat Covid-19 se-Kaltim.

Hanya saja, data tersebut belum diverifikasi dan validasi. Artinya, data ini masih sementara. Sedangkan, mereka yang menerima santunan ketika kunker Gubernur wilayah selatan, adalah data yang rill dan langsung dikunjungi oleh Tim Dinsos Kaltim di lapangan bersama Dinkes Kaltim.

Baca Juga  Terobosan Sistem Perparkiran Samarinda, Terapkan Berlangganan dengan Kartu Elektronik

“Adapun yang dibantu secara seremoni adalah pasti datanya. Karena, kami langsung ke tempat calon penerima bantuan tersebut. Prinsipnya, ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim. Dengan jiwa kebangsaan yang dimiliki Gubernur Isran, maka tugas negara ini diambilalih,” kata Agus di Balikpapan di sela-sela kunker Gubernur ke wilayah selatan, Sabtu (16/10/2021).

Untuk realisasi ini, memang belum bisa dilakukan. Karena, menunggu surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim, selanjutnya diserahkan ke kabupaten/kota atau bupati/wali kota .

Baca Juga  Serahkan SK PNS, Peningkatan Kualitas Pegawai jadi Pesan Bupati Kukar.

Kemudian, untuk pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh masing-masing Dinas Sosial. Bahkan, untuk anak yang menerima santunan, karena telah menjadi yatim dan yatim piatu akibat Covid berjumlah 1.785 anak.

Adapun bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada keluarga korban meninggal Covid sejumlah Rp 10 juta per jiwa. Sedangkan, anak yang menjadi yatim dan yatim piatu Rp 2 juta per anak.

“Program ini murni dari Pemprov Kaltim mengambil tugas negara. Yang tidak sempat dilakukan oleh negara dengan alasan krisis ekonomi. Semua tidak lain, berkat wawasan kebangsaan yang luas Gubernur Kaltim Isran Noor, sehingga menetapkan kebijakan tersebut,” jelasnya. (man)