SAMARINDA – Pemerintah tidak boleh memberlakukan ketentuan umum atau aturan-aturan yang biasa berlaku bagi kementerian/lembaga dan instansi pemerintah daerah pada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Yang saat ini dipimpin Bambang Susantono bersama wakilnya, Dhony Rahajoe.
Hal ini disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor saat menerima kunjungan Kepala OIKN Bambang Susantono belum lama ini.
“Tidak bisa, tidak bisa berlaku aturan-aturan secara umum. Sebab otorita itu khusus,” tutur Isran.
Orang nomor satu di Benua Etam ini menyatakan, jika Pemerintah menginginkan percepatan terwujudnya IKN, maka kewenangan dan kebijakan khusus berlaku bagi Otorita IKN.
“Nah, terserah otorita. Dia mau apa, mau apa, kan otorita. Dia punya kewenangan khusus, apalagi untuk IKN,” jelas Isran.
Pria yang menjadi Anggota Tim Penasihat Tim Transisi IKN ini mengatakan, selayaknya ketika membentuk bahkan sebelum membentuk suatu institusi, harus terlebih dahulu disiapkan ceklis terkait anggaran, kebutuhan dan kewenangan institusi baru itu.
“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Artinya, UU tersebut menandai pembangunan IKN harus segera dilakukan,” urai Isran.
Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu memaparkan, Kepala Otorita IKN bersama wakilnya dibantu lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN. Yang berwenang mengelola kawasan IKN yang seluas kawasan darat sekira 256.142 hektare area (ha) dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.
“Meski Badan Otorita IKN ini setingkat kementerian, tetapi dia memiliki kekhususan dan Pemerintah wajib memberikan kekhususan itu,” urainya.
Dalam pengembangan IKN, akan terbagi dua kawasan, yaitu kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas 56.180 ha dan kawasan pengembangan seluas 199.962 hektar.
“Kalau perlu, jarak satu gedung dengan lainnya dibuat jarak dua kilometer, minimal. Jadi kawasan hutannya IKN terlihat sebagai wujud forest city,” tegas Isran. (xl)












