Ibu Kota Negara di Kaltim, Pusat Wajib Dukung Pemenuhan Infrastruktur Dasar

Kepala Bappeda Kaltim Profesor Aswin (kanan) mewakili Gubernur Kaltim saat memaparkan dukungan Pemprov terhadap pemindahan IKN dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021). (Foto: Adpimprov Kaltim)

JAKARTA – Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara, disambut antusias masyarakat Kalimantan Timur. Pemindahan IKN itu diyakini akan berkontribusi positif untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Pengharapan itu bukanlah sesuatu yang berlebihan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim memaparkan dukungan Pemprov Kaltim terhadap pemindahan IKN dalam Rapat Dengar Pendapat Komite 1 DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Gandeng Disdukcapil Samarinda Rekam Ulang Data WBP

Aswin menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2020 sebesar 76,24 merupakan IPM ketiga tertinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia.

Meskipun demikian, diakuinya, disparitas nilai IPM antara kabupaten dan kota masih cukup tinggi. “Salah satu penyebabnya kondisi infrastruktur di Kaltim, terutama jalan yang belum cukup memadai,” ujarnya.

Pada tahun 2020 kondisi jalan mantap nasional sudah mencapai 81,79, persen, namun jalan provinsi baru mencapai 69,76 persen dan jalan kabupaten/kota sebesar 67,33 persen.

Padahal lanjutnya, penyediaan infrastruktur dasar Benua Etam diarahkan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan.

Baca Juga  Karyawan yang Belum Dapat THR Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Distransnaker Kukar

Akibat tingginya kondisi jalan rusak mempengaruhi kuantitas angkutan barang dan manusia, terutama aktivitas barang dan manusia dari pusat-pusat produksi menuju outlet, termasuk kawasan IKN.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, juga menyangkut atau bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim.

“Ini merupakan peluang bagi Kaltim mempersiapkan diri menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Karenanya, dukungan dan komitmen pemerintah harus benar-benar berpihak kepada Kaltim sebagai tempat dibangunnya IKN, yang tertuang dalam RUU IKN yang saat inu sedang dibahas.

Baca Juga  Kabupaten/Kota di Kaltim Diminta Evaluasi Izin Perkebunan yang Belum Sesuai Tenggat

“Kita tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi objek pembangunan IKN dan warganya jadi penonton,” pungkasnya. (man)