KUTAI KARTANEGARA — Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui sejumlah langkah koordinatif bersama camat dan pemerintah desa.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh anggaran publik di tingkat desa digunakan sesuai ketentuan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menyebut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memegang peran penting dalam menyatukan seluruh unsur pengawasan, mulai dari kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat desa. Menurutnya, kolaborasi lintas unsur menjadi fondasi agar dana desa dikelola dengan benar.
“APIP telah diberi mandat oleh regulasi untuk mengorkestrasi semua pihak terkait pengawasan DD, ADD, maupun CSR di desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Di tengah penguatan pengawasan, Inspektorat tetap menemukan sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran desa. Heriansyah menyampaikan beberapa kasus kini telah ditangani aparat penegak hukum, termasuk temuan di wilayah hulu Kukar, tepatnya Kecamatan Tabang.
Ia menjelaskan tantangan utama pengawasan berada pada kondisi geografis Kukar yang sangat luas, mencapai 28.000 km², sehingga menyulitkan mobilitas auditor ke desa-desa terpencil. Selain itu, jumlah auditor dan PPUPD yang relatif terbatas membuat pengawasan harus dilakukan dengan strategi yang lebih efektif.
“Keterbatasan personel memang menjadi hambatan, tetapi tidak mengurangi komitmen untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” jelasnya.
Sebagai respon, Inspektorat kini menerapkan pola pengawasan yang lebih komprehensif. Mekanisme tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Heriansyah menyebut hasil penerapan pola baru ini menunjukkan perkembangan baik, meski pendampingan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pemerintah desa semakin tertib dalam tata kelola keuangan. (fjr)












