KUTAI KARTANEGARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur. Dua remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban eksploitasi dalam kasus yang mencuat berkat koordinasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini mulai terungkap setelah Polres Kukar menerima surat resmi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Surat tersebut berisi informasi adanya aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di wilayah penyangga IKN, tepatnya di Kecamatan Muara Jawa.
“Kami langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan. Hasilnya, kami temukan indikasi kuat adanya praktik eksploitasi anak dengan modus perekrutan kerja di tempat hiburan malam,” kata Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, Senin (21/7/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati seorang perempuan berinisial FB, yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional.
FB menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka justru dijebak untuk bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan. Dengan penghasilan yang sebagian besar dipotong untuk membayar hutang.
“Kami temukan empat korban, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka direkrut dengan janji pekerjaan ringan, namun dipaksa membayar biaya hidup, tiket, hingga listrik dari penghasilan mereka,” ungkap Ecky.
Dari hasil penyelidikan, para korban dikenai tarif layanan antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per tamu. Sebagian besar uang itu disetorkan kepada ‘mami’ atau mucikari, dan sisanya dipotong untuk melunasi berbagai beban keuangan yang tidak pernah mereka setujui secara sukarela.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa buku catatan utang, dokumen transaksi tamu, serta daftar pengeluaran yang menunjukkan sistem eksploitasi terstruktur. Hingga kini, delapan orang telah diperiksa, termasuk pelaku utama, para saksi, dan pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.
FB telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pastikan para korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dari dinas sosial. Ini bukan hanya penindakan hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi muda kita,” tutup Ecky. (fjr)












