Kades Purwajaya Ungkap Penyebab Longsor: Tambang Ilegal di Zona Terlarang

Foto : Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Aktivitas tambang ilegal di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi pemicu terjadinya longsor yang mengancam keselamatan warga. Pemerintah desa setempat menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, mengatakan bahwa longsor terjadi di wilayah yang seharusnya termasuk zona larangan tambang. Lokasinya berada di sekitar aliran sungai yang dulunya masuk dalam area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT MSA.

“Memang ada oknum yang menambang secara ilegal di situ dengan memanfaatkan IUP PT MSA. Pihak perusahaan sendiri mengaku kecolongan, karena tidak tahu aktivitas tersebut berlangsung,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga  Dispora Kukar Dorong Wirausaha Muda Mandiri Lewat Klinik WPM, Fokus Bantu Bisnis Kopi Lokal

Menurut Adi, longsor terjadi di beberapa titik, termasuk yang mengarah ke permukiman warga. Ia mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan tanggul yang jebol, bukti bekas aktivitas tambang ilegal tampak jelas di lapangan.

“Longsorannya itu lumayan panjang. Saya bersama tim dan perwakilan dari Dinas ESDM Kaltim sudah mengecek langsung ke lokasi. Tidak ada tanggul yang jebol, tapi bekas tambang ilegalnya jelas terlihat,” terangnya.

Adi menilai perlunya langkah cepat mitigasi bencana, terutama terhadap permukiman yang berada di lereng bukit atau kawasan tinggi. Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi tata ruang untuk meninjau ulang kelayakan hunian di kawasan rawan tersebut.

Baca Juga  Diskominfo Kukar Siapkan Strategi Komunikasi Program Pemkab Tahun 2024

Sebagai mantan buruh tambang selama 17 tahun, Adi menegaskan sikapnya yang konsisten dalam menolak tambang ilegal di desanya.

“Saat saya mencalonkan diri sebagai kepala desa, saya sudah berkomitmen menolak illegal mining. Mereka hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi apa pun ke desa,” tegasnya.

Adi menambahkan bahwa tambang legal masih bisa diterima selama memenuhi aspek lingkungan dan sosial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara tambang ilegal, menurutnya, justru merusak tanah dan kehidupan masyarakat.
“Saya sendiri punya sawah setengah hektare yang tidak bisa ditanami karena tanahnya rusak akibat dampak tambang. Sekarang saya jadikan kolam ikan,” tandasnya. (adv/fjr)