Kapolda Kaltim Janji Percepat Reformasi Polri, Fokus Benahi Kultur Internal

Foto : Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Desakan reformasi Polri kembali menguat pasca gelombang aksi unjuk rasa Agustus–September 2025. Tuntutan publik banyak menyoroti pembatasan kewenangan, penguatan pengawasan, hingga peningkatan akuntabilitas institusi kepolisian.

Menanggapi hal itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa reformasi Polri sejatinya sudah berjalan sejak institusi kepolisian dipisahkan dari militer melalui Undang-Undang Kepolisian. Hingga kini, upaya pembenahan tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup perbaikan struktur organisasi, budaya kerja, dan kualitas pelayanan publik.

Irjen Endar menyebut, percepatan reformasi kini difokuskan pada pembenahan kultur internal. Perubahan sikap dan perilaku anggota dinilai menjadi kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat. Meski sejumlah langkah perbaikan sudah dilakukan, ia mengakui masih ada oknum yang menyimpang.

Baca Juga  Kunjungi Patung Soekarno, Wabup Kukar Refleksikan Perjuangan Masyarakat Sangasanga

Untuk menekan potensi pelanggaran, Polda Kaltim menjalankan program pembinaan berkelanjutan yang menitikberatkan pada etika, sikap, dan interaksi anggota dengan warga. Di sisi lain, pola pengamanan unjuk rasa juga dibenahi dengan pendekatan pelayanan, bukan lagi konfrontatif.

“Dalam pengamanan aksi, kami hadir untuk melayani kegiatan masyarakat, bukan berhadapan dengan mereka,” tegasnya.

Selain aspek kultur, Polda Kaltim juga memperkuat sistem respons laporan masyarakat melalui operasionalisasi satuan Pamapta. Unit ini berfungsi sebagai garda terdepan yang menangani laporan, kejadian, dan aduan masyarakat di lapangan.

Baca Juga  Bupati Kutim Apresiasi Kinerja Para ASN, Pemkab Berhasil Bawa Pulang Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023, Pemkab Kutim

Irjen Endar menegaskan, kehadiran Polri di lapangan harus mampu mencegah gangguan kamtibmas sekaligus menghadirkan rasa aman. Meski begitu, ia tetap membuka ruang kritik untuk perbaikan reformasi di masa depan.

Sebagai gambaran, sepanjang 2025 Polda Kaltim mencatat 202 kasus pelanggaran yang dilakukan personel. Jika diasumsikan satu personel melanggar satu kali, maka sekitar 1,85 persen anggota terlibat pelanggaran.

Rinciannya, 118 kasus merupakan pelanggaran disiplin, 84 kasus pelanggaran kode etik, dan 8 kasus pidana. Dari jumlah tersebut, 17 personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, mayoritas berpangkat bintara dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Legislator Samarinda Dorong Lembaga Pendidikan Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

Kapolda Kaltim menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkotika.

“Ke depan, kami ingin membentuk profil Polri yang sesuai harapan masyarakat,” ujarnya. (Zu)