Kasus PHK Tanpa Pesangon di Sebulu Terungkap, Diduga Libatkan Ratusan Pekerja

Kasus PHK Tanpa Pesangon di Sebulu Terungkap, Diduga Libatkan Ratusan Pekerja
Suasana pelaporan korban PHK ke Distransnaker Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berpotensi melibatkan ratusan pekerja mencuat di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini mulai terungkap setelah seorang pekerja tambang, Tomi Irawan, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Selasa (14/04/2026).

Meski baru satu orang yang melapor secara resmi, pihak pendamping mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga jauh lebih besar. Ketua Tim TRC-PPA Katim Rina Zainun selaku pendamping menyebutkan, pihaknya menerima informasi adanya sekitar 200 pekerja dari perusahaan yang sama yang mengalami kondisi serupa.

“Diperkirakan ada sekira 200 pekerja yang terdampak, namun baru satu yang berani melapor. Ini menjadi langkah awal untuk membuka kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga  Novan Syahronny Sebut Pembangunan Terowongan Selili Dinantikan Masyarakat

Rina menjelaskan, dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2025. Korban disebut mulai tidak menerima gaji sejak September 2025 dan kemudian diberhentikan pada Desember 2025 tanpa pesangon maupun kejelasan hak lainnya.

Namun, laporan baru diajukan pada April 2026 karena berbagai kendala yang dihadapi korban.

“Seharusnya sudah dilaporkan sejak Desember, tetapi ada beberapa hal yang membuat korban belum bisa melapor lebih cepat,” jelasnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi pekerja. Korban diketahui mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan pekerjaan tanpa kompensasi.

Bahkan pada momen Lebaran lalu, korban disebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

Baca Juga  BBM Per Liter di Genting Tanah Capai Rp22 Ribu, Pemdes Batasi Harga Penjualan Maksimal

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih memastikan pihaknya telah menerima aduan dan akan segera menindaklanjutinya.

“Langkah awal kami adalah mengirimkan surat panggilan kepada pihak perusahaan untuk proses penyelesaian,” ucapnya.

Suharningsih menegaskan, laporan dari satu orang pekerja dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya pekerja lain yang mengalami nasib serupa.

Selain memediasi perselisihan, Distransnaker juga akan menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Kami akan memastikan apakah kewajiban perusahaan, termasuk BPJS, telah dipenuhi. Ini penting untuk perlindungan pekerja,” tegas Suharningsih.

Baca Juga  Pemkab Kukar Wajibkan Perusahaan dan Aplikator Ojol Bayar THR–BHR Sepekan Sebelum Lebaran

Dia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius, maka penanganan kasus akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fjr)